Markas Judi di Sakkoli Wajo
Bongkar Judi Sabung Ayam di Sakkoli Wajo, Polisi Amankan 8 Orang, 20 Motor, dan 5 Ayam Jago
Puluhan kendaraan bermotor diamankan polisi di lokasi judi dadu dan sabung ayam di Dusun Lasipae Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Wajo
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-WAJO.COM, SAJOANGING - Puluhan kendaraan bermotor diamankan polisi di lokasi Judi dadu dan sabung ayam di Dusun Lasipae Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Selasa (28/1/2020) dini hari.
Diduga, motor-motor tersebut adalah milik pelaku judi dadu dan sabung ayam yang melarikan diri saat digerebek aparat kepolisian.
Selain mengamankan sekitar 20 motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Seperti 5 ayam jago, 2 arena sabung ayam, 1 arena judi dadu, mata dadu, uang tunai sebesar Rp 3.559.000, sejumlah ponsel dan tikar.
Dari penggerebekan markas judi dadu dan sabung ayam tersebut, ada 8 orang yang berhasil ditangkap.
Yakni, Bandung (55), Lahang (60), Pajung (38), Mennang (36), Budiman (25), Suparman (25), Usman (39), dan Mastang (35).
Para pelaku yang diamankan seluruhnya adalah warga Kabupaten Wajo.
Bahkan, polisi juga mengamankan senjata tajam.
"Ada juga senjata tajam jenis badik kita temukan di terduga pelaku, saat ini kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji.
Ada 2 badik dan 2 parang yang ditemukan. Badik tersebut adalah milik Mastang (35) dan Pajung (38).
"Kita masih dalami, untuk penguasaan badik kita sangkakan pasal di undang-undang darurat," katanya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)