Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Markas Judi di Sakkoli Wajo

8 Pemain Judi Ditangkap di Sakkoli Wajo, Segini Ancaman Hukumannya

Mereka adalah Bandung (55) dari Kecamatan Keera, Lahang (60) dan Mennang (36) dari Kecamatan Majauleng, dan Pajung (38).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Markas judi dadu dan sabung ayam di Dusun Lasipae, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo dibongkar aparat kepolisian, Selasa (28/1/2020) dini hari. 

TRIBUN-WAJO.COM, SAJAONGING - Sat Reskrim Polres Wajo, saat menggerebek markas judi dadu dan sabung ayam di dalam hutan Dusun Lasipae, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Selasa (28/1/2020).

Sebanyak delapan orang yang diamankan saat penggerebekan judi sabung ayam.

Mereka adalah Bandung (55) dari Kecamatan Keera, Lahang (60) dan Mennang (36) dari Kecamatan Majauleng, dan Pajung (38).

Budiman (25), Suparman (25), Usman (39), serta Mastang (35) yang merupakan warga Kecamatan Sajoanging.

Para pelaku rata-rata bekerja sebagai petani, dan terancam disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk perjudiannya kita sangkakan pasal 303, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji.

Polisi juga menemukan senjata tajam jenis parang dan badik di TKP. Diketahui, ada 2 parang dan 2 badik.

Badik tersebut ditemukan terselip di pinggang Mastang (35) dan Pajung (38).

AKP Bagas Sancoyoning Aji menambahkan, bagi pemilik badik akan disangkakan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

"Untuk pemilik badiknya sendiri kita sangkakan undang-undang darurat itu, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun," katanya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami masing-masing peran para terduga pelaku yang diamankan.

Sebab, beberapa di antara mereka ada yang mengaku cuma sekadar datang menonton, ada yang mengaku cuma memasang taruhan Rp 5.000 sekali main dan ada yang mengelak.

"Kita masih dalami perannya masing-masing soal siapa yang bandar, siapa yang menyediakan tempat dan yang main, dan saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.

Diketahui, selain mengamankan 8 orang dan senjata tajam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 ayam jago, 2 arena sabung ayam, arena judi dadu dan mata dadu, uang tunai sebesar Rp 3.559.000, 20 motor dan sejumlah ponsel.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved