Jumras Tersangka
Polrestabes Makassar Limpahkan Berkas Kasus Jumras ke Kejaksaan, Ini Jadwalnya
Berkas pencemaran nama baik ini segera dikirim tim penyidik Polrestabes Makassar, setelah Nurdin tidak mencabut laporannya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Jumras dijerat dengan Pasal 242 tentang keterangan palsu, Pasal 310 pencemaran nama baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.
Seperti pada Pasal 242, Jumras diancam paling lama tujuh tahun. Pasal 310 dan 311 diancam penjara empat tahun. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
