Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumras Tersangka

Polrestabes Makassar Limpahkan Berkas Kasus Jumras ke Kejaksaan, Ini Jadwalnya

Berkas pencemaran nama baik ini segera dikirim tim penyidik Polrestabes Makassar, setelah Nurdin tidak mencabut laporannya.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
istimewa
Jumras dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

Jumras dijerat dengan Pasal 242 tentang keterangan palsu, Pasal 310 pencemaran nama baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.

Seperti pada Pasal 242, Jumras diancam paling lama tujuh tahun. Pasal 310 dan 311 diancam penjara empat tahun. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved