Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumras Tersangka

Polrestabes Makassar Limpahkan Berkas Kasus Jumras ke Kejaksaan, Ini Jadwalnya

Berkas pencemaran nama baik ini segera dikirim tim penyidik Polrestabes Makassar, setelah Nurdin tidak mencabut laporannya.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
istimewa
Jumras dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Berkas pencemaran nama baik Gubernur Sulsel,  Nurdin Abdullah oleh Jumras segera dikirim Kepolisian ke Kejaksaan.

Berkas pencemaran nama baik ini segera dikirim tim penyidik Polrestabes Makassar, setelah Nurdin tidak mencabut laporannya.

Kata Kapolrestabes Kombes Yudhiawan Wibisono, Gubernur sudah memberi maaf ke Jumras, tapi proses hukum tetap jalan.

"Saya yakin pak Gub sudah maafkan, tetapi proses hukum tetap jalan," kata Yudhiawan kepada tribun, Senin (27/1/2020) petang.

Untukt itu, proses hukum Jumras, mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel itu tetap jalan. Dan segera dikirim berkasnya.

"Iya betul, berkasnya dilimpahkan dalam minggu ini. Penyidik masih memeriksa si tersangka pekan ini," ungkap Yudhiawan.

Tentu, berkas kasus Jumras segera P21. Artinya kasus ini akan ditangani tim Jaksa dan proses hukum sampai ke meja hijau.

Tapi kata Kombes Yudhiawan, berkas ini masih diproses Kejaksaan. Jika memang dianggap lengkap baru dilakukan tahap 2.

"Ini (pelimpahan) belum langsung, karena masih dipelajari jaksa. Tapi jika lengkap ya langsung kita tahap dua," jelas Yudhiawan.

Tapi, Yudhiawan mengaku, kasus Jumras bisa saja dihentikan (SP3). Tapi jika berkas telah dikirim maka itu kewenangan Jaksa.

"Jadi nanti kewenangan Jaksa jika berkas sudah P21 (rampung), kalau belum ya itu masih kewenangan kita," ujar Yudhiawan.

Yudhiawan kembali menekankan, kasus Jumras Delik Aduan, boleh dicabut. Tetapi ada proses resminya, seperti gelar kasus.

"Bisa dicabut dan dimaafkan asalkan itu resmi, kita juga tidak menahan tersangka. Karena ini kan aduan," tambah Yudhiawan.

Sebelumnya, Senin (6/1) lalu, tim penyidik Reskrim Polrestabes lakukan gelar kasus dan menaikan status Jumras tersangka.

Perkara hingga menjerat Jumras sebagai tersangka, terkait kasus pencemaran nama baiknya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Jumras dijerat dengan Pasal 242 tentang keterangan palsu, Pasal 310 pencemaran nama baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.

Seperti pada Pasal 242, Jumras diancam paling lama tujuh tahun. Pasal 310 dan 311 diancam penjara empat tahun. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved