Jumras Tersangka
Polrestabes Makassar Limpahkan Berkas Kasus Jumras ke Kejaksaan, Ini Jadwalnya
Berkas pencemaran nama baik ini segera dikirim tim penyidik Polrestabes Makassar, setelah Nurdin tidak mencabut laporannya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Berkas pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah oleh Jumras segera dikirim Kepolisian ke Kejaksaan.
Berkas pencemaran nama baik ini segera dikirim tim penyidik Polrestabes Makassar, setelah Nurdin tidak mencabut laporannya.
Kata Kapolrestabes Kombes Yudhiawan Wibisono, Gubernur sudah memberi maaf ke Jumras, tapi proses hukum tetap jalan.
"Saya yakin pak Gub sudah maafkan, tetapi proses hukum tetap jalan," kata Yudhiawan kepada tribun, Senin (27/1/2020) petang.
Untukt itu, proses hukum Jumras, mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel itu tetap jalan. Dan segera dikirim berkasnya.
"Iya betul, berkasnya dilimpahkan dalam minggu ini. Penyidik masih memeriksa si tersangka pekan ini," ungkap Yudhiawan.
Tentu, berkas kasus Jumras segera P21. Artinya kasus ini akan ditangani tim Jaksa dan proses hukum sampai ke meja hijau.
Tapi kata Kombes Yudhiawan, berkas ini masih diproses Kejaksaan. Jika memang dianggap lengkap baru dilakukan tahap 2.
"Ini (pelimpahan) belum langsung, karena masih dipelajari jaksa. Tapi jika lengkap ya langsung kita tahap dua," jelas Yudhiawan.
Tapi, Yudhiawan mengaku, kasus Jumras bisa saja dihentikan (SP3). Tapi jika berkas telah dikirim maka itu kewenangan Jaksa.
"Jadi nanti kewenangan Jaksa jika berkas sudah P21 (rampung), kalau belum ya itu masih kewenangan kita," ujar Yudhiawan.
Yudhiawan kembali menekankan, kasus Jumras Delik Aduan, boleh dicabut. Tetapi ada proses resminya, seperti gelar kasus.
"Bisa dicabut dan dimaafkan asalkan itu resmi, kita juga tidak menahan tersangka. Karena ini kan aduan," tambah Yudhiawan.
Sebelumnya, Senin (6/1) lalu, tim penyidik Reskrim Polrestabes lakukan gelar kasus dan menaikan status Jumras tersangka.
Perkara hingga menjerat Jumras sebagai tersangka, terkait kasus pencemaran nama baiknya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
