Ranperda Perseroda
Pemprov Harap DPRD Segera Setujui Ranperda Perseroda
Ranperda terkait tentang perubahan bentuk hukum Perusahan Umum Daerah (Perusda) menjadi perseroan daerah (perseroda).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ranperda terkait tentang perubahan bentuk hukum Perusahan Umum Daerah (Perusda) menjadi perseroan daerah (perseroda).
Menurut Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Since Erna Palamba, ranperda inisiatif pemprov masih dalam pembahasan DPRD.
"Jadi sekrang ini kami dengan pansus, kami mengodok terkait perubahan hukum bentu perusda menjadi Perseroda," kata Since ditemui di DPRD Sulsel usai rapat.
Since mengatakan pembahasan ranperda memasuki tahap batan tubuh terkait dengan draf ranperda itu dan beberapa catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi kita menyamakan persepsi. Karena menurut pp 54 tahun 2017 itu menyangkut lima hal, nama perusahaan dari perseroda nanti, apa maksudnya dan tujuannya, jenis kegiatannya kemudian penyertaan modalnya itu yang kita diskusikan," ujarnya..
Ia berharap pembahasan ranperda perseroda secepatnya selesai dan mendapat persetujuan DPRD Sulsel.
"Pokoknya kalau saya dari pemprov berharap supaya bisa selesai secepat mungkin, supaya harapan kita perusda kita ini bisa aktif 2020,"tuturnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-pelantikan-pejabat-eselon-ii-pemprov-sulsel-di.jpg)