Honorer Isi Pekerjaan ASN
Kemenpan RB Bakal Beri Sanksi ke Pejabat yang Tempatkan Honorer Isi Pekerjaan ASN, Ini Alasannya?
Pegawai honorer yang mengerjakan pekerjaan PNS atau ASN, sedangkan ASN itu sendiri lowong atau tidak mengerjakan tupoksinya.
Editor:
Arif Fuddin Usman
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
"Cari lah jalan keluar yang masuk akal, kasihan PTT itu, yang masalah kalau dia berhenti
"Dimana lagi mau dicari kan kerja. Ini bukan soal orang per orang, ini soal sistem," lanjutnya.
Senada disampaikan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika.
"Kita kan harus berpihak pada rakyat, betul yang dibilang, pemerintah jangan cari gampangnya,
"Cari lah solusi. Kan dengan hadirnya PTT ini kerja PNS bisa terbantukan," tegasnya. (*)
(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa/Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat yang Tempatkan Honorer untuk Isi Jabatan ASN Bakal Disanksi"
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp