DPRD Sulsel
Caleg Misriani Ancam Gugat SK Mendagri Soal Penetapan Adam Muhammad
Calon legislatif (Caleg) Misriani mengancam akan gugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Calon legislatif (Caleg) Misriani mengancam akan gugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Misriani tidak terima Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait Penetapan Adam Muhammad sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel terpilih.
"Kami akan PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara) kan SK mendagri tersebut. Secepatnya kami layangkan setelah SK itu kami terima," kata Kuasa Hukum Misriani, Asnawi Patandjengi kepada Tribun.
Asnawi mengaku kecewa dengan SK penetapan itu. Pasalnya, proses hukum gugatan Misriani atas pemecatan dirimya sebagai kader Gerindra, masih diuji di Pengadilan.
Sarusnya kata dia semua pihak terkait, baik itu Komiisi Pemilihan Sulsel, Gubernur maupun Mendagri taat asas.
"Dengan kata lain pemberhentian klien saya tersebut secara hukum belum bisa dijadikan dasar hukum untuk dilakukannya penggantian oleh karena belum mempunyai kekuatan hukum mengikat," paparnya.
Ia mengatakan jika pihak-pihak seperti, Mendagri maupun Gubernur dan KPU tidak menghargai adanya proses hukum yang sementara berjalan, maka sama saja pihak tersebut tidak mengakui negara ini sebagai negara yang berdasarkan hukum.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan dua pengganti legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Misriani dan Novianus.
Misriani digantikan, Adam Muhammad yang berada di urutan kedua perolehan suaranya. Sedangkan Novianus L. Patanduk digantikan Risfayanti Muin.
Misriani Ilyas calon legislatif (caleg) Partai Gerindra dan Novianus L. Patanduk dari PDIP) dibatalkan pelantikanya pada 24 September 2019 lalu, setelah dipecat dari Partainya.
"Benar sudah SK nya sejak Senin kemarin," kata Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Jabir kepada tribun, Selasa (21/1/2020).
Namun Jabir mengaku, belum memastikan kapan jadwal proses pelantikan dua legislator tersebut.
Menurut Jabir, sebelum pelantikan secara resmi, DPRD akan melakukan rapat pembahasan rencana pelantikan di tingkat Fraksi dan Badan Musyawara.
"Kemungkinan hari Senin dirapatkan di Fraksi dan Bamus, karena masih banyak anggota melakukan kunker ke daerah," paparnya.
Misriani dan Novianus diganti sebagai caleg terpilih atas keputusan KPU.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir sebelumnya mengatakan, keputusan proses penggantian Misriani sudah melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan undang undang PKPU, serta surat dari KPU RI.
Meskipun, proses gugatan Misriani terhadap Partai Gerindra tengah berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan lantaran tak terima dipecat sebagai kader partai.
KPU Sulsel mengganti mereka karena tidak lagi menjadi anggota partai Gerindra. Ia akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad.
Misriani, caleg terpilih Gerindra, dipecat partainya untuk mengakomodasi gugatan caleg lain yang minta dilantik sebagai legislator. Gugatan tersebut menang di pengadilan
Selain Misriani, KPU juga memproses penggantian Novianus . Caleg PDIP akan digantikan Risfayanti Muin.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)