Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Cabul

Cabuli Murid di Kelas, Oknum Guru di Maros Terancam Hukuman Kebiri, Begini Penuturan Korban oleh JPU

Oknum guru yang bernama Rudi Samola (60) didakwa melakukan tindakan pencabulan kepada murid-muridnya.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Arif Fuddin Usman
Internet
Ilustrasi pencabulan. Cabuli Murid di Kelas, Oknum Guru di Maros Terancam Hukuman Kebiri, Begini Penuturan Korban oleh JPU 

Cabuli Murid di Kelas, Oknum Guru di Maros Terancam Hukuman Kebiri, Begini Penuturan Korban oleh JPU

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang oknum guru telah lanjut usia di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, terancam hukuman kebiri.

Oknum guru yang bernama Rudi Samola (60) didakwa melakukan tindakan pencabulan kepada murid-muridnya.

Kejadian pencabulan kepada murid wanita oleh Rudi Samola tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.

Bule Ini Cinta Mati Wanita Indonesia, 19 Tahun Nikah Sadar Istrinya Ternyata Pria, Begini Ceritanya?

Gara-gara Kentut Sembarangan, FG Jadi Korban Pembacokan AS Tetangga Sendiri, Begini Kronologinya?

Saat ini, pelaku telah menjalani proses persidangan untuk mengadili perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Maros

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rudi Samola terancam hukuman kebiri kimia.

JPU Kejari Maros Mona Lasisca, Rabu (22/1/2020) mengatakan, sidang kasus pencabulan tersebut telah digelar delapan kali.

Sidang kali ini telah masuk pada tahap pemeriksaan ahli.

Hanya saja saksi ahli yang dipanggil, sudah dua kali mangkir dari pengadilan.

Akibatnya, proses sidang putusan terhambat.

Pahami Materi TWK TIU & TKP Saat Seleksi Kompetensi Dasar: Kisi-kisi SKD CPNS 2019 dari Permenpan RB

Tak Main di Bali, Apa Benar Marc Klok Hengkang ke Persija? Begini Tanggapan CEO PSM & Bojan Hodak?

Rencananya, jaksa akan memanggil paksa saksi ahli untuk menghadiri sidang.

"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019.

"Sampai saat ini sudah delapan  kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.

Ahli yang dipanggil merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros

Pihak Kejaksaan Negeri Maros bakal mendatangi pihak rumah sakit dan membawa saksi ahli.

Jadi Tontonan

Berdasarkan hasil sidang, terungkap, jika korban yang berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.

Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.

Para korban mengaku, diraba-raba hingga mengungkapkan jika pelaku sampai memasukkan alat kelamin.

Gara-gara Senggolan, Lelaki Tua Pamer Alat Kelamin ke Wanita Muda Dalam Kereta, Begini Kronologinya

Kejadian Aneh di Rekonstruksi Pembunuhan Husna oleh Kekasihnya Sendiri, Korban Teriak Nama Pembunuh

"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok.

"Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa)," katanya.

"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya  di ruang kelas, saat murid lain hadir,' ujarnya.

Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.

Saat menjalankan aksinya, pelaku  mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tesrebut ke orang lain.

Jika ada murid yang nekat menyampaikannya,  diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.

'Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.

Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton youtube.

Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.

"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.

Tidak Pernah Mengaku

Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya.

Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.

Pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Berdasarkan  Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa dilakukan," ujar dia.

Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.

Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Meski berstatus  tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah  ditahan oleh polisi.

Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi.

Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved