2 Warga Sampeang Ditangkap Nyabu
Gunakan Sabu, Polres Luwu Tangkap 2 Warga Sampeang
Mereka ditangkap kerena diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUWU.COM, BAJO - Personel Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap dua warga Dusun Tiangka, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Senin (20/1/2020).
Keduanya adalah Muh Saud alias Idul (29) dan Edi Tualip alias Edi (38).
Mereka ditangkap kerena diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Berupa 1,40 gram sabu dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi barang haram itu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
"Bahwa di Dusun Tiangka kerap terjadi transaksi sabu," kata Awaluddin, Selasa (2/1/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Awaluddin dan anggotanya melakukan lidik dan melaksanakan pengamatan di rumah yang dimaksud.
"Kemudian kami lakukan tindakan penggerebekan," katanya.
Saat penggrebekan kedua pelaku berada dikamar belakang.
"Mereka baru saja menikmati sabu, sewaktu dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti," katanya.
Saat diintrogasi, keduanya mengakui sabu diperoleh dari tangan HD yang saat ini dalam pengejaran.
"Keduanya bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Luwu, sementara satu pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/personel-satuan-narkoba-polres-luwu-menangkap-dua-warga-dusun-tiangka.jpg)