Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perbuatan Asusila

Aksi Bejat, Sepasang Kekasih Sebar Siaran Langsung Hubungan Suami-Istri di Facebook, Ini Ceritanya?

Sepasang remaja berinisial GPI dan CDP melakukan penayangan siaran langsung atau live streaming berisi konten asusila.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com
Ilustrasi hubungan suami-istri // Aksi Bejat, Sepasang Kekasih Sebar Siaran Langsung Hubungan Suami-Istri di Facebook, Ini Ceritanya? 

Ketika itu, anggota Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli siber di dunia maya.

Polisi Patroli Siber

Polisi menemukan tayangan live streaming yang dibagikan oleh akun Facebook bernama Venezuella.

Dalam video itu terdapat dua remaja sedang berada dalam sebuah kamar hotel.

Keduanya menampilkan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua yang berdurasi selama 13 menit 47 detik.

Partai Gerindra Tikung PKS Duduki Kursi Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Siap Tinggalkan DPR

Gara-gara Sengolan, Lelaki Tua Pamer Alat Kelamin ke Wanita Muda Dalam Kereta, Begini Kronologinya?

Video asusila tersebut mendapat banyak komentar, sehingga menjadi viral di media sosial Facebook.

Menurut Kamal, pada Jumat (17/1/2020) pukul 10.53 WIT, anggota Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan kedua remaja.

Keduanya kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik di Mapolda Papua, Kota Jayapura.

Mereka ditanyakan terkait maksud dan tujuan melakukan penayangan video tak sepantasnya tersebut.

Keduanya menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan yang mereka lakukan.

Kedua remaja tersebut berharap permohonan maaf itu dapat diterima pihak keluarga, dan masyarakat.

"Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi lebih kurang 1 menit 39 detik," kata Kamal.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keduanya dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved