Ia menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku dan perintah dari partai.
• Niat Jokowi Mengadu Peluang Sandiaga Uno vs Anies Baswedan di Pilpres 2024? Simak Analisisnya
• Ini Jadwal & Lokasi SKD di Kemenkes: Tes SKD CPNS 2019 Dilaksanakan 27 Januari - 28 Februari 2020
"Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan PKPU yang ada. Apabila mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Tentu siapa saja nanti harus mengundurkan diri," ungkap dia.
"Bagi saya sebagai kader partai, saya mengikuti melaksanakan apa yang diperintahkan oleh partai," imbuh Riza.
Sebelumnya diberitakan, ada dua nama yang diusulkan oleh Gerindra dan PKS untuk mengisi kekosongan kursi Wagub DKI yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno sejak 10 Agustus 2018.
"Surat ini menyatakan mencabut surat yang terdahulu dan kemudian dalam surat ini juga telah menyetujui dan mengusulkan dua nama, untuk dijadikan calon wakil gubernur DKI, yaitu Nurmansjah Lubis, dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco.
Keputusan akhir soal siapa yang akan mewarisi posisi Wagub DKI akan ditentukan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan pemilihan Wagub DKI akan digelar pada awal Februari 2020.
• Ingat Arya Permana Anak dengan Berat Badan Hampir 200 Kg, Keadaannya Kini Bikin Kaget
• Niat Jokowi Mengadu Peluang Sandiaga Uno vs Anies Baswedan di Pilpres 2024? Simak Analisisnya