Peternakan dalam Kota Makassar
Pekan Depan, Pj Wali Kota Makassar Gusur Peternakan Babi di Belakang Kantor Gubernur
Menurut dia, peternakan ini telah melanggar Perwali nomor 524 tahun 2010, tentang larangan melakukan kegiatan ternak di dalam
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Ikbal Suhaeb, menegaskan peternakan babi yang berada di belakang Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Panaikang, Kecamatan Panakkukang, akan segera dibersihkan.
Menurut dia, peternakan ini telah melanggar Perwali nomor 524 tahun 2010, tentang larangan melakukan kegiatan ternak di dalam kota Makassar.
Adapun sanksinya, dilakukan penyitaan hewan ternak.
"Sudah ada larangan, malah sudah diarahkan di daerah rural (pedesan). Tapi tidak juga patuh," katanya.
Dari catatan pemerintah, peternakan babi ini sudah lebih 10 tahun melakukan aktivitas di Panaikang.
Meski selalu membuat pernyataan, tapi diiingkari terus, sehingga tindakan tegas harus dilaksanakan.
Ia menambahkan, Satpol PP, aparat Kecamatan Panakkukang, dan Dinas Lingkungan Hidup akan mengeksekusi peternakan ini pekan depan.
Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid mengatakan siap melaksanakan perintah Pj Wali Kota Makasar terkait penertiban peternakan babi di wilayahnya.
"Insya Allah kami siap bentuk tim terpadu, dan lintas OPD untuk segera mengeksekusi Babi ini," katanya.