Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peternakan dalam Kota Makassar

Pekan Depan, Pj Wali Kota Makassar Gusur Peternakan Babi di Belakang Kantor Gubernur

Menurut dia, peternakan ini telah melanggar Perwali nomor 524 tahun 2010, tentang larangan melakukan kegiatan ternak di dalam

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Satpol PP Makassar
Pemasangan spanduk larangan ternak babi di Panaikang 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Ikbal Suhaeb, menegaskan peternakan babi yang berada di belakang Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Panaikang, Kecamatan Panakkukang, akan segera dibersihkan.

Menurut dia, peternakan ini telah melanggar Perwali nomor 524 tahun 2010, tentang larangan melakukan kegiatan ternak di dalam kota Makassar.

Adapun sanksinya, dilakukan penyitaan hewan ternak.

"Sudah ada larangan, malah sudah diarahkan di daerah rural (pedesan). Tapi tidak juga patuh," katanya.

Dari catatan pemerintah, peternakan babi ini sudah lebih 10 tahun melakukan aktivitas di Panaikang.

Meski selalu membuat pernyataan, tapi diiingkari terus, sehingga tindakan tegas harus dilaksanakan.

Ia menambahkan, Satpol PP, aparat Kecamatan Panakkukang, dan Dinas Lingkungan Hidup akan mengeksekusi peternakan ini pekan depan.

Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid mengatakan siap melaksanakan perintah Pj Wali Kota Makasar terkait penertiban peternakan babi di wilayahnya.

"Insya Allah kami siap bentuk tim terpadu, dan lintas OPD untuk segera mengeksekusi Babi ini," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved