Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

WOW, Bayi Sejak Lahir Sudah Tanggung Utang BPJS Kesehatan, Gini Penjelasan Selengkapnya

Setelah heboh menjadi pembicaraan gegara naikkan iuran, kini kabar gembira datang dari pihak BPJS Kesehatan. Pihaknya optimistis tahun ini bisa melun

Editor: Rasni
Tribunnews
WOW, Bayi Sejak Lahir Sudah Tanggung Utang BPJS Kesehatan, Gini Penjelasan Selengkapnya 

Bety kembali mengatakan, untuk peserta pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/Polri hingga badan usaha tidak ada pengaruh iurannya hingga anak ke-tiga.

"Untuk peserta mandiri, bagi bayi baru lahir iurannya sejak bayi dilahirkan," tegasnya.

 

Sementara itu, mengutip Tribunnews.com Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menegaskan penyebab defisit makin bengkak, karena jumlah peserta terus meningkat hingga mencapai 222 juta jiwa.

Fahmi Idris mengatakan, jumlah peserta tersebut jadi yang terbanyak di dunia untuk kategori jaminan kesehatan.

"Nah yang buat persoalan defisit makin besar, karena peserta makin banyak sudah 222 juta. Ini jaminan sosial terbesar se-dunia dalam single paying system," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Kemudian, beberapa pekan setelahnya, pemerintah telah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani.

Pihak BPJS Kesehatan pun mengapresiasi langkah pemerintah menaikan Iuran BPJS Kesehatan karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).

 

Jajaran Polres Barru Bangun Jembatan Darurat di Paddumpu Barru

Irfan Alfryan Mengaku Senang Bisa Belajar Jurnalistik di Tribun Timur

Profil Baby Shima & Naomi Zaskia, Dua Perempuan Calon Ibu Rizky Febian, Siapa Akan Dipilih Sule?

Pemerintah Tak Lagi Suntikan Dana

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak lagi memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan pada 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemberian dana ke BPJS Kesehatan terakhir pada 2019 yakni sebesar Rp 13 triliun untuk membayar sisa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Estimasinya 2020 tidak ada lagi suntikan dana dibanding pada 2019 dan sebelumnya," ujar dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.

Menurut Askolani, kenaikan iuran peserta mulai pada tahun ini sudah mencukupi biaya operasional dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu tambahan dari alokasi yang ditetapkan.

"Mengenai BPJS, pada 2020 sesuai kebijakan penyesuaian tarif penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk PBI. Sementara, total belanja JKN mencapai Rp 40 triliun lebih," katanya.

Selain itu, Askolani menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki pelayanan dari BPJS Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved