Kasus Fee 30 Persen
Sidang Fee 30 Persen, Simak Kesaksian Danny Pomanto Soal Anggaran Rp 5 Miliar
Kegiatan Sosialisasi yang berujung kasus Fee 30 Persen ini, jadikan eks Kepala BPKD Kota Makassar, Erwin Haiya jadi tersangka.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto alias DP secara terbuka mengaku, adanya kegiatan Sosialisasi ditingkat Kecamatan.
Kegiatan Sosialisasi yang berujung kasus Fee 30 Persen ini, jadikan eks Kepala BPKD Kota Makassar, Erwin Haiya jadi tersangka.
Pengakuan disampaikan DP, disaat sidang kasus Fee 30 Persen di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/1/2020) siang.
Menjawab pertanyaan majelis hakim soal kegiatan Sosialisasi itu, Danny Pomanto mengaku sangat tahu terkait Sosialisasi.
"Itu saya paham yang mulia, karena waktu itu adanya pelimpahan kewenangan terkait kebersihan," kata Danny saat persidangan.
Pelimpahan kewenangan soal kebersihan itu, dilimpahkan dari Dinas ke Kecamatan sejak Makassar mendapat piala Adipura.
Majelis Hakim menyebutkan, jika memang ada kegiatan Sosialisasi pada Kecamatan, tentunya adanya konsekuensi anggaran.
Sebelum menjawab konsekuensi anggaran, Danny sempat menjelaskan berhubungan dengan kebersihan, seperti bank sampah.
"Mustinya tidak besar anggarannya dalam sosialisasi ini yang mulia, kegiatan 2017 itu adalah sosialisasi terakhir," jelas Danny.
Majelis Hakim menekankan lagi, anggaran Sosialisasi 2017 kurang lebih Rp 5 Miliar di Kecamatan, dan kata hakim cukup besar.
"Yang mulia, saya yang asistensi semua anggaran. Jadi kalau ada anggaran diatas satu miliar pasti saya tanya itu," ujar Danny.
Soal anggaran Sosiliasasi kebersihan Rp 5 Miliar di Kecamatan, mantan Walikota DP ini menegaskan, dia tidak pernah tahu itu.
"Saya tidak pernah tahu itu (anggaran Rp 5 miliar) yang mulia," tegas Danny, lalu suara tepuk tangan loyalisnya diruangan sidang.
Mendengar suara itu, hakim ketua sempat mengetuk palu agar pengunjung diam, dan menegur para loyalisnya DP diruang itu.
Danny kembali menegaskan, anggaran Rp 5 miliar berlebihan. Dan itu jadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mantan-walikota-makassar-danny-pomanto-mengikuti-sidang-korupsi-kasus-fee-30-persen.jpg)