Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesta Sabu di Asrama Polisi

Wanita Muda Ikut Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda Bersama 3 Oknum Polisi & Klarifikasi Kabid

Wanita Muda Ikut Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda Bersama 3 Oknum Polisi & Klarifikasi Kabid

Editor: Mansur AM
instagram
Ilustrasi - Cewek ikut pesta narkoba di Asrama Polda 

Kisah Video Syur Brigpol Dewi

Sebelumnya pernah viral kisah Brigpol Dewi salah satu mantan personel Kepolisian Makassar 2019 lalu.

Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri berakhir menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.

"Kompol' Alfiansyah adalah narapidana (napi) yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Alfiansyah adalah seorang gay napi kasus pembunuhan terhadap pria yang sama-sama menyukai sesama jenis.

Alfiansyah alias Fian bin Saum kini divonis tiga tahun penjara.

Alfian diputus bersalah karena telah menyebarkan foto dan video panas Brigpol DW.

Kompol gadungan itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama  3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam putusanya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.

Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD, serta didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.

"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun Makassar.

Diberitakan sebelumnya, Polwan Brigpol DW membuat kesalahan fatal karena mempercayai pria yang dikenalnya di facebook yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved