Pesta Sabu di Asrama Polisi
Wanita Muda Ikut Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda Bersama 3 Oknum Polisi & Klarifikasi Kabid
Wanita Muda Ikut Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda Bersama 3 Oknum Polisi & Klarifikasi Kabid
Dia juga mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka sudah berulang kali menggelar pesta sabu.
”Mereka hanya ingin bersenang-senang dan pesta sabu di asrama ini baru pertama kali,” ujar dia.
Menanggapi asrama Polri yang dijadikan lokasi pesta sabu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, lokasi dan tempat mana saja bisa dijadikan sebagai tempat pesta sabu.
“Terkait asrama Polri ini, di mana pun tempat mereka bisa menggunakan itu (pesta sabu) dan kebetulan ada tiga anggota Polri. Jadi di mana saja mereka bisa lakukan itu, bukan hanya di asrama, tapi di mana saja bisa,” ungkap dia.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar siapa pengedar sabu dan jaringannya.
“Kami akan dalami, penjual kami masih dalami, terus masuk jaringan mana, kami masih selidiki,” kata dia.
Polisi Muda Dihukum Karena Rekam Polwan Lagi Mandi
Kasus lain, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) menghukum tiga orang polisi atas kasus pelanggaran etik.
Ketiga personel itu masing-masing berinisial Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan, Bripka RA di Bid Propam Polda, dan Brigadir BL personel Polres Tanah Karo.
Dua orang positif menggunakan narkoba dan satu orang yang merekam Polwan sedang mandi segera di hadapkan ke pengadilan.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, mengatakan terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan harus ada sangsi, biasanya di tempatkan khusus di sel, sesuai putusan sidang kode etik.
"Dari perjalanan saya sudah 32 tahun menjadi polisi. Penempatan khusus ini tidak memberikan efek jera. Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Harapan saya ini, dengan adanya contoh seperti ini terhadap anggota saya bisa berkurang dengan tindakan tegas. Yakni efek sanksi sosial. Penundaan pangkat sesuai dengan sidang kode etik," ujarnya usai menyampaikan pengungkapan kasus kematian hakim Jamaluddin, Rabu (8/1/2020).
Dalam hal ini, lanjut Kapolda, ada dua personel yang menjalani hukuman karena melanggar peraturan.
"Baru dua orang kita beri shock therapy. Dengan begini anggota akan kapok. Dan saya bisa pertanggungjawaban itu. Atasan pimpinan punya cara khusus untuk itu. Kita ingin mewujudkan anggota polisi Sumut agar profesional," pungkasnya