Polres Barru
Polres Barru Ungkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika, Satu Pengedar Masih Buron
Penangkapan ketiga tersangka diungkap melalui press konference yang digelar di Markas Polres Barru, pada Selasa (14/1/2020).
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
akbar
Kepolisian Resor (Polres) saat mengungkap penangkapan tiga tersangka kasus narkotika, melalui press konference di Markas Polres Barru, Selasa (14/2/2020).
Atas perbuatan tersangka pemakai, dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara paling lama 12 tahun.
Juga terancam denda paling sedikit delapan ratus juta, dan paling banyak delapan milliar rupiah.
Khusus untuk AGS yang juga berstatus pengedar, terancam hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
Berita Terkait