Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Barru

Polres Barru Ungkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika, Satu Pengedar Masih Buron

Penangkapan ketiga tersangka diungkap melalui press konference yang digelar di Markas Polres Barru, pada Selasa (14/1/2020).

Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
akbar
Kepolisian Resor (Polres) saat mengungkap penangkapan tiga tersangka kasus narkotika, melalui press konference di Markas Polres Barru, Selasa (14/2/2020). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resor (Polres) Barru, mengamankan tiga tersangka kasus narkotika sepanjang tahun 2020.

Penangkapan ketiga tersangka diungkap melalui press konference yang digelar di Markas Polres Barru, pada Selasa (14/1/2020).

Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengungkapkan, tiga tersebut ditangkap diwaktu dan tempat berbeda.

Mereka bertiga bukan kawanan, atau tidak saling kenal.

"Pelaku pertama Lelaki AS (38) asal Tanete Riaja Barru. Kita tangkap pada Rabu, 1 Januari di Islamic Center Barru," kata AKP Sainuddin.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan AS yakni satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 0790 gram.

Tersangka kedua adalah lelaki AGS (45) asal Pangkep.

AGS juga ditangkap pada 1 Januari 2020, di Kampung Landuke Barru.

Ia berstatus pemakai sekaligus pengedar narkotika.

"Adapun barang bukti dari AGS ini, enam sachet plastik berisi benda bening berat bobot 0,0625 per-sachetnya," ungkapnya.

Kemudian, pada 11 Januari 2020, Polres Barru menangkap pelaku penyalahguaan narkotika ketiga.

Tersangka berinisial IN (27) asal Polman

IN ditangkap di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Barru dengan barang bukti satu suchet plastik berisi benda bening, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0592 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu yang mereka tidak kenal.

"Satu pengedar (lain) yang ditempati ambil narkotika masih kita cari (buron). Saat ini kami juga masih melakukan mengembangan," ujar Sainuddin.

Atas perbuatan tersangka pemakai, dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara paling lama 12 tahun.

Juga terancam denda paling sedikit delapan ratus juta, dan paling banyak delapan milliar rupiah.

Khusus untuk AGS yang juga berstatus pengedar, terancam hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved