Mayat Pria di Jalan Inspeksi Kanal Gowa
PBHI Desak Polres Gowa Percepat Hasil Autopsi Bos Warung Coto Makassar
Hingga Selasa (14/1/2020) hari ini, sudah hampir empat pekan telah berlalu. Namun tabir kematian tragis itu belum menemui titik terang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kasus kematian bos warung coto Makassar, Muh Dahlan Daeng Liwang (52) tak kunjung terungkap.
Hingga Selasa (14/1/2020) hari ini, sudah hampir empat pekan telah berlalu. Namun tabir kematian tragis itu belum menemui titik terang.
Kuasa hukum putri korban Syamsumarlin, mendesak pihak kepolisian mempercepat hasil autopsi jenazah Daeng Liwang.
Syamsumarlin mendesak polisi soal hasil autopsi agar penyebab kematian Daeng Liwang bisa segera terungkap.
"Kita berharap hasil autopsi bisa dipercepat. Ini penting untuk mengungkapkan penyebab kematian korban," katanya saat dihubungi Tribun, Selasa (14/1/2020).
Keluarga korban, menduga Daeng Liwang tewas ditembak peluru senjata api.
Untuk itu, pihak korban berharap hasil autopsi bisa dipercepat untuk memastikan kematian Daeng Liwang.
Syamsumarlin adalah Kepala Divisi Advokat dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel. Ia ditunjuk menjadi kuasa hukum putri korban.
Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, enggan menanggapi dugaan luka bekas tembakan senjata api terhadap kematian Daeng Liwang ini.
Jebolan Akpol angkatan 1999 ini menuturkan, pihaknya masih menantikan autopsi jenazah korban dari Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Makassar.
Hingga saat ini, Boy mengaku belum menerima hasil autopsi dari kedokteran forensik Polda Sulsel.
"Hasil autopsi kita masih menunggu dari forensik," katanya saat dihubungi, Minggu (12/1/2020) lalu.
Hal senada disampaikan Kepala RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kombes Pol dr Farid Amansyah.
Perwira polisi tiga melati ini menyampaikan autopsi jenazah Daeng Liwang sementara dalam tahap perampungan.
Ia enggan menanggapi ketika dikonfirmasi kapan kepastian hasil autopsi jenazah Daeng Liwang ramping.
"Belum dik. Menurut dokter forensiknya masih dirampungkan. Autopsi sifatnya Pro-justitia, tidak boleh disampaikan kecuali permintaan hakim," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)