Kemenag Sulsel Bekukan Travel
Kemenag Sulsel Bentuk Satgas Umrah, Bekukan Satu Lagi Travel di Awal 2020
Ia menegaskan tujuan sehingga dibentuknya satgas ini, untuk memberantas oknum travel nakal di Sulsel.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Menurut Amrullah Diva Sakinah ini melakukan pelanggaran-pelanggaran besar sehingga Kemenag Sulsel mengusulkan pembekuan izin operasi travel ini ke pusat.
"Jadi setelah Abu Tours, kini muncul lagi nama Diva Sakinah, untuk pelanggarannya sendiri terkait dengan pelayanan," katanya.
Pembekuan izinnya telah dikeluarkan Kemenag Sulsel untuk segera diterbitkan oleh Kemenag RI di Jakarta.
Terkait dengan maraknya aksi penipuan, Amrullah berharap agar masyarakat mengecek terlebih dulu legalitas travel haji yang akan ia tumpangi dalam melakukan perjalanan ibadah umrah.
Sebelumnya, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali menjelaskan bahwa satgas umrah ini memiliki fungsi regulator dan pengawasan dalam rangka pelindungan terhadap jemaah umrah.
Pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Agama bersama berbagai pemangku kebijakan dan Kementerian Agama di daerah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah memiliki karakteristik yang berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji. Jika dalam penyelenggaraah haji visa diberikan melalui pemerintah (G to G), maka dalam umrah visa langsung diurus oleh PPIU kepada pihak Arab Saudi (B to B)," kata Nizar.

Regulasi umrah yang telah diatur baik oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia
Selain langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, Nizar menyatakan perlunya pemberian sanksi bagi pihak yang merugikan jemaah. Sanksi diberikan berupa peringatan, pembekuan atau bahkan pencabutan izin operasional.
Sekedar diketahui jumlah travel umrah dan haji resmi di Sulsel berjumlah 51 unit Kantor Travel. Sebagian besar travel ini berada di Kota Makassar. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)