Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Pilu Wanita Penjual Bubur, Tak Sengaja Pinjam Online Rp 448 Ribu, Sepekan Ditagih Rp 700 Ribu

Curhat Pilu Wanita Penjual Bubur, 'Tak Sengaja' Pinjam Online Rp 448 Ribu, Disuruh Bayar Rp 700 Ribu

Editor: Ina Maharani
net
Ilustrasi Fintech 

Curhat Pilu Wanita Penjual Bubur, 'Tak Sengaja' Pinjam Online Rp 448 Ribu, Disuruh Bayar Rp 700 Ribu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aplikasi pinjaman online menjamur.

Banyak yang ilegal, ada juga yang legal.

Namun wajib waspada, jangan coba-coba untuk mengklik, jika tak ingin jadi korban.

Karena salah-salah, terjebak utang besaryang tidak dibutuhkan.

Seperti curhat wanita penjual bubur ini, kepada Tribun Timur.

Niatnya iseng mengecek jumlah minimal Pinjol /Fintech namun hal tak dia duga terjadi kemudian.

 Waspada Penipu! Ini Nama 123 Fintech Ilegal yang Tawarkan Pinjam Uang Online, per September 2019

 Film Korea Parasite Nominasi Best Picture Oscar 2020, Ini Jalan Cerita (Spoiler), Link Nonton Online

Seperti yang dialami Shinta Bawole, penjual bubur manado di  Jl Cendrawasih No 375A, Makassar.

Shinta terjebak oleh modus Fintech atau Pinjol ilegal, dan kini dipaksa harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp700 ribu.

Padahal, Shinta hanya menerima transfer sebesar Rp448 ribu, itupun menurit Shinta tanpa persetujuannya.

"Saya ditransferkan uang Rp448 ribu di rekening saya tadi pagi, dan harus mengembalikan sebesar Rp700 ribu dalam waktu delapan hari ke depan, padahal saya sama sekali tidak setuju peminjaman itu," keluh Shinta, Rabu (8/1/2020).

 Waspada Penipu! Ini Nama 123 Fintech Ilegal yang Tawarkan Pinjam Uang Online, per September 2019

 Film Korea Parasite Nominasi Best Picture Oscar 2020, Ini Jalan Cerita (Spoiler), Link Nonton Online

Dan wow! bunga pinjamannya 7 % setiap hari. Setiap hari.

Kronologi bermula saat Ia mengunduh aplikasi fintech di Playstore yang bernama Tunai Cepat, Selasa (7/1/2020) malam.

Ulasan pengguna di salah satu Fintech atau Pinjol di Google Play
Ulasan pengguna di salah satu Fintech atau Pinjol di Google Play (capture Google Play)

Shinta mengaku mengunduh aplikasi itu hanya untuk mencari informasi pinjaman maksimal yang dapat diberikan perusahaan itu.

"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta.

Tunai Cepat
Tunai Cepat ()

Namun, Shinta kaget pagi tadi saat Ia menerima SMS pemberitahuan bahwa dana telah dicairkan dan ditransfer ke rekeningnya.

 Waspada Penipu! Ini Nama 123 Fintech Ilegal yang Tawarkan Pinjam Uang Online, per September 2019

 Film Korea Parasite Nominasi Best Picture Oscar 2020, Ini Jalan Cerita (Spoiler), Link Nonton Online

"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu, terus dalam waktu 8 hari saya dikenakan bunga Rp252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.

Hal yang membuat Shinta semakin kesal, nomor kontak yang mengirimkan SMS ke Shinta tak dapat dihubungi, serta emailnya pun tak terdaftar.

Reporter tribun-timur.com juga berusaha mengontak nomor telepeon yang tertera namun belum mendapatkan balasan konfirmasi atas berita ini.

Saat dicek di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) TunaiCepat diketahui tidak tercantum sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dan mendapat izin usaha OJK.

Tribun mencoba mengecek aplikasi TunaiCepat di Playstore, dan rupanya bukan hanya Shinta yang terjebak, sejumlah korban juga mengalami hal yang sama dialami Shinta, diberi pinjaman tanpa persetujuan korban.

Para korban tampak protes ditagih pembayaran Rp700 ribu dalam delapan hari ke depan, padahal mereka hanya ditransferkan uang sebesar Rp448 ribu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulamapua, Zulmi memgaku prihatin dengan adanya korban fintech ilegal ini.

"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.

Zulmi meminta patallra korban menghubungi perusahaan fintech tersebut, dan jika dirugikan dapat melapor ke pihak berwajib.

"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tegasnya.

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019 

Aplikasi pinjam online atau dikenal dengan fintech peer to peer (P2P) lending kian menjamur.

Terbaru, ada 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Yakni SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN.

Kemudian PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.

Sehingga total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK per 20 Desember 2019 adalah sebanyak 164 perusahaan.

Dari total perusahaan yang terdaftar ini, 25 perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin lisensi usaha dari OJK.

Waspada Penipu! Ini Nama 123 Fintech Ilegal yang Tawarkan Pinjam Uang Online, per September 2019

 

Film Korea Parasite Nominasi Best Picture Oscar 2020, Ini Jalan Cerita (Spoiler), Link Nonton Online

Tak hanya dari segi jumlah perusahaan, penyaluran pinjaman fintech pun mengalami peningkatan.

Merujuk data yang dirilis OJK per November 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 74,54 triliun. 

Nilai ini tumbuh 228,88% year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang mencapai Rp 22,66 triliun.

Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 63,86 triliun, naik 225,54% ytd.

Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh mencapai 250,42% ytd menjadi Rp 10,68 triliun pada November 2019.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. 

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019 (Shutteerstock)

Tujuannya agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending.

Apalagi sudah banyak korban fintech ilegal, dari yang menanggung bunga tinggi hingga dipermalukan di media sosial saat si peminjam gagal bayar.

Hendaknya masyarakat mengecek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.

Bagi Anda yang ada berencana melakukan pinjaman online, pastikan kalau aplikasi pinjaman online yang kamu akses itu sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

 Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi

 Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 125 Fintech IIegal

Berikut daftar 164 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK per 20 Desember 2019:

1. Danamas 
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. KIMO
6. Tokomodal
7. UangTeman
8. Koinworks
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. AwanTunai
12. KlikACC
13. CROWDO
14. Akseleran
15. Taralite
16. FINTAG
17. Invoila
18. TunaiKita
19. Igrow
20. Cicil
21. Dana Merdeka
22. Cash Wagon
23. Esta Kapital
24. Ammana
25. Gradana
26. Dana Mapan
27. Aktivaku
28. Danakini
29. Finmas
30. Indodana
31. Kredivo
32. Mekar.id
33. Pinjaman Go
34. Internak.id
35. Kredit Pintar
36. Kredito
37. Crowde
38. PinjamGampang
39. TaniFund
40. Danain
41. Indofund.id
42. KreditPro
43. Avantee
44. Do-It
45. RupiahCepat
46. Danarupiah
47. Danabijak
48. Cashcepat
49. Danalaut
50. Danasyariah
51. Telefin
52. Modalrakyat
53. Kawancicil
54. Sanders One Stop Solution
55. Kreditcepat
56. Uangme
57. Pinjam Duit
58. Pinjam Yuk
69. Pinjam Modal
60. Julo
61. Easy Cash
62. Maucash
63. RupiahOne
64. Pohon Dana
65. Dana Cita
66. DANAdidik
67. TrustIQ
68. Danai
69. Pintek
70. Pinjam
71. Danamart
72. SAMAKITA
73. Saya Modalin
74. PLAZA PINJAMAN
75. Vestia P2P Lending Platform
76. Singa
77. AdaKami
78. ModalUsaha
79. Asetku
80. Danaflix
81. Lumbung Dana
82. Lahansikam
83. Modal Nasional
84. Dana Bagus
85. ShopeePayLater
86. ikredo online
87. AdaKita
88. UKU
89. Pinjamwinwin
90. Pasarpinjam
91. Kredinesia
92. BKDana
93. Gandeng Tangan.org
94. Midalantara
95. Komunal
96. ProsperiTree
97. Danakoo
98. Cairin
99. Batumbu100. empatkali
101. Jembatanemas
102. klikUMKM
103. Kredible
104. klikkami
105. Kaching
106. FinPlus
107. alamisharia
108. syarfi
109. Digilend
110. Asakita
111. Duha Syariah
112. Bocil
113. qazwa.id
114. bsalam
115. onehope
116. LadangModal
117. Dhanapla
118. Restock
119. Solusiku
120. pinjamdisini
121. AdaPundi
122. Tree+
123. Assetkita
124. Edufund
125. Finanku
126. Tunasku
127. Uatas
128. DUMI
129. Dynamic Credit Asia
130. Pundiku
131. TEMAN PRIMA
132. OK!P2P
133. DOEKU
134. Finsy
135. Mopinjam
136. BANTUSAKU
137. KlikCair
138. AdaModal
139. KONTANKU
140. IKI Modal
141. ETHIS
142. Kapital Boost
143. PAPITUPI SYARIAH
144. Berkah Fintek Syariah
145. SAMIR
146. Danon
147. MIKROKAPITAL.ID
148. Optima
149. ArgaPro
150. Mitra P2P Lending
151. BBX FINTECH
152. 360kredi
153. Cankul
154. Tolongku
155. Pinjam KAN
156. PiNBee
157. KFUND
158. Puhul Lending
159. sumur.id
160. Indosaku
161. Jayindo
162. IVOJI
163. Pinjamindo
164. Kotak Koin.(*)

(tribun-timur.com)

Netizen Ramai Bandingkan Harta Kekayaan Ryochin Pacar Luna Maya dan Reino Barack Suami Syahrini

Dibongkar Ketua BPK, Skandal Jiwasraya Sejak Tahun 2006, Begini Cara Rekayasa Keuntungan Perusahaan?

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved