Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Pilu Wanita Penjual Bubur, Tak Sengaja Pinjam Online Rp 448 Ribu, Sepekan Ditagih Rp 700 Ribu

Curhat Pilu Wanita Penjual Bubur, 'Tak Sengaja' Pinjam Online Rp 448 Ribu, Disuruh Bayar Rp 700 Ribu

Editor: Ina Maharani
net
Ilustrasi Fintech 

Kemudian PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.

Sehingga total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK per 20 Desember 2019 adalah sebanyak 164 perusahaan.

Dari total perusahaan yang terdaftar ini, 25 perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin lisensi usaha dari OJK.

Waspada Penipu! Ini Nama 123 Fintech Ilegal yang Tawarkan Pinjam Uang Online, per September 2019

 

Film Korea Parasite Nominasi Best Picture Oscar 2020, Ini Jalan Cerita (Spoiler), Link Nonton Online

Tak hanya dari segi jumlah perusahaan, penyaluran pinjaman fintech pun mengalami peningkatan.

Merujuk data yang dirilis OJK per November 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 74,54 triliun. 

Nilai ini tumbuh 228,88% year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang mencapai Rp 22,66 triliun.

Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 63,86 triliun, naik 225,54% ytd.

Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh mencapai 250,42% ytd menjadi Rp 10,68 triliun pada November 2019.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. 

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019 (Shutteerstock)

Tujuannya agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending.

Apalagi sudah banyak korban fintech ilegal, dari yang menanggung bunga tinggi hingga dipermalukan di media sosial saat si peminjam gagal bayar.

Hendaknya masyarakat mengecek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.

Bagi Anda yang ada berencana melakukan pinjaman online, pastikan kalau aplikasi pinjaman online yang kamu akses itu sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

 Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi

 Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 125 Fintech IIegal

Berikut daftar 164 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK per 20 Desember 2019:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved