Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Lapas Klas II Palopo

Berstatus DPO, Polisi Kejar Pengirim Sabu di Lapas Kelas II A Palopo

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, pengirim sabu tersebut saat ini telah menjadi DPO.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Polres Palopo
Polres Palopo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Selasa (14/1/2019). 

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved