Narkoba di Lapas Klas II Palopo
Berstatus DPO, Polisi Kejar Pengirim Sabu di Lapas Kelas II A Palopo
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, pengirim sabu tersebut saat ini telah menjadi DPO.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Polres Palopo
Polres Palopo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Selasa (14/1/2019).
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
Halaman 2 dari 2