Narkoba di Lapas Klas II Palopo
Berstatus DPO, Polisi Kejar Pengirim Sabu di Lapas Kelas II A Palopo
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, pengirim sabu tersebut saat ini telah menjadi DPO.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tiga tahanan Lapas Kelas II A Palopo diringkus memiliki sabu.
Mereka mengaku menerima kiriman sabu dari seorang temannya.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, pengirim sabu tersebut saat ini telah menjadi DPO.
"Sabu diterima dari luar. Kita sedang melakukan pengembangan. Dia orang Palopo," katanya, Selasa (14/1/2019).
AKP Zainuddin mengatakan, pelaku dan pengirim sabu melakukan komunikasi menggunakan handphone yang disembunyikan oleh pelaku di dalam lapas.
"Mereka komunikasi lewat handphone yang disembunyikan. Kemudian barang dikirim saat pelaku berpura-pura membesuk," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Palopo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.
Pelakunya berhasil diringkus. Masing-masing Aditto alias Tio (33), warga Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kemudian Muhammad Sahrul alias Lulu (22), warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dan satu pelaku lainnya yaitu Akil.
Ketiganya adalah narapidana kasus narkoba. Saat ini telah menjalani masa tahanan selama dua sampai tiga tahun.
Polisi mengamankan barang bukti satu pembungkus rokok Dunhill warna putih yang berisikan 1 sachet plastik bening berisi sabu, 12 sachet plastik kecil berisi shabu, 6 sachet plastik kecil berisi shabu terbungkus kertas, dan 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening Shabu terbungkus kertas.
Kemudian ada satu saset plastik bening yang berisikan empat saset kecil kristal bening sabu, satu plastik kecil berisi sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna bening, dan satu Unit HP merek Nokia.
Dari keterangan polisi, sabu ditemukan di kamar 3 dan kamar 5 blok A.
Sabu itu ditemukan dalam penguasaan Nara pidana Tio.
Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut ternyata diperoleh dari nara pidana Lulu. Sedangkan Lulu mengaku memperoleh sabu dari nara pidana Akil.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)