Banjir Jakarta
Begini Komentar Ahok Ditanya Banjir Jakarta? Sebut Gubernur Anies Baswedan Lebih Mampu Mengatasinya
Banjir Jakarta masih terus menjadi sorotan dan perhatian publikdi tengah musim hujan saat ini.
Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.
• Abu Janda Serang Anies Baswedan Gegara Banjir Jakarta: Kerja Bakti Bersama Warga Bentuk Pencitraan
• Berani Tuntut Anies Baswedan ke Pengadilan, Ini Bukti yang Dimiliki Para Korban Banjir Jakarta
Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Digugat Warga
Pasca banjir parah yang melanda ibukota pada awal tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sejumlah orang.
Anies digugat oleh sebanyak 243 orang yang menjadi korban banjir.
Dilansir dari Tribunnews, Senin (13/1/2020), para penggugat melimpahkan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Azas Tigor Nainggolan selaku juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan.
Alasan gugatan tersebut adalah, Anies dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin daerah.
• Kasus Pencabulan Kembali Terjadi di Luwu Utara, Pelaku Kakek 69 Tahun
• Rocky Gerung Sebut Istana Takut Umbar Janji hingga Singgung Anies Baswedan sebagai Penantang
Menurut Azas, Anies sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi warganya, sehingga banjir parah dapat ditanggulangi.
"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia.
Tak hanya itu, para penggugat juga mengeluhkan soal kurangnya informasi dan ketiadaan sistem bantuan darurat.
Azas lalu mencontohkan tentang sejumlah warga yang memilih untuk mengungsi di halte TransJakarta bahkan di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.
"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Azas juga mengungkapkan, pihaknya menginginkan Anies divonis bersalah oleh PN Jakpus.