Gapeksindo
RDP Kisruh Gapeksindo dan Pemkab Maros, DPRD Bakal Kawal Hingga Pembayaran Selesai
RDP berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Jl Lanto Dg Passewang, Kecamatan Turikale, Senin (13/1/2020).
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC Gapeksindo Maros, Andi Aco, Kamis (9/1/2019).
"Pekerjaan di tahun 2019, belum dibayarkan sampai sekarang (2020). Kami juga punya tukang yang harus dibayar. Bagaimana cara kami untuk bayar mereka, kalau belum ada dari Pemkab," katanya.
Saat ini, pihaknya masih mencari solusi sebelum aksi protes dilakukan.
Untuk bayar tukang, ada pengurus Gapeksindo sampai menjual asetnya. Hasil jualan tersebut juga dipakai bayar utang di toko.
"Tukang kami juga terpaksa cari pekerjaan lain untuk mencukupi biaya keluarganya. Harusnya mereka istrahat dulu," ujar dia.
Menurutnya, jika pengusaha yang mengalami keterlamatan kerja, maka akan didenda.
Sementara, jika pekerjaan rampung dan pembayarnnya terlambat, tidak ada masalah bagi pemerintah.
"Kalau mau berlaku adil, keterlambatan pembayaran juga harus dikasi denda. Jangan hanya kami yang didenda," katanya.
Aco menyampaikan, berdasarkan aturan, pembayaran ditahun 2019 tidak boleh menyeberang tahun. Begitu juga dengan dengan tahun lainnya.
"Seharusnya pembayaran 2019, tidak berlangsung di tahun 2020. Pihak rekanan memegang, surat perintah pembayaran. SPM itu wajib dibayarkan 1x 24 jam," katanya.
Menurutnya, kewajiban rekanan yakni menyelesaikan pekerjaan yang ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaandan garansi murni.
Sementara kewajiban pemerintah, yakni bayarkan hak rekanan.
"Anggota kami di Maros, sudah menyelasaikan pekerjaan ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaandan garansi murni. Tapi kami dipersulit," katanya.
Menurutnya, puluhan miliar rupiah yang harus terbayar ditahun 2019, belum terbayar hingga sekarang.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Pemkab Maros, Sam Sofyan membenarkan terlambatnya pembayaran tersebut.