Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Divonis Mati di Kaltara, Aset Miliaran Bandar Narkoba Asal Bone Segera Dilelang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare segera melelang aset bandar narkoba asal Bone, Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/JUSTANG MUHAMMAD
Aset rumah mewah bandar narkoba Arman di Bone. Arman Suyuti merupakan bandar narkoba yang ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Tanjung Selor, Kalimantan Utara(Kaltara) pada Agustus 2015 lalu. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Bone bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare segera melelang aset bandar narkoba asal Bone, Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib.

Arman Suyuti merupakan bandar narkoba yang ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Agustus 2015 lalu.

Dia juga sudah divonis mati di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, (20/10/2016) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, asetnya di kampung halamannya, Kabupaten Bone mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bone Dr Eri Satriana menuturkan aset gembong narkoba itu akan dilelang online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.

"Asetnya itu nilainya miliaran rupiah dengan taksiran Rp 6, 4 Miliar dengan aset rumah mewah, tanah, dan mobil," kata Ery, Jumat (10/1/2020).

Kedati demikian kata Ery, nilai atau harga tergantung nantinya nilai pada perkembangan hasil lelang.

Ia menyebut lelang terbuka yang boleh diikuti masyarakat se Indonesia, cukup dengan memiliki akun yang terdaftar pada website www.lelang.go.id, memenuhi syarat dan ketentuan sesuai petunjuk website serta menyediakan uang jaminan.

“Lelangnya tidak dilakukan di Kejaksaan, lelangnya secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Pare-pare” katanya

Lelang secara terbuka via online akan dilakukan pada Jumat, 24 Januari mendatang namun peserta lelang akan diberikan kesempatan melengkapi syarat dan ketentuan lelang seminggu sebelumnya.

Waktu penawaran dibuka dari pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WITA selama 2 jam dan pemenang lelang diharuskan melunasi harga lelang hingga 5 hari kerja dengan pajak sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.

“Ini lelang paling terbuka, open bidding, siapa harga tertinggi dari limit itulah yang menang, kalau dibawah harga limit gak dijual” jelas Ery. (TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @justangmuh

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved