Tribun Luwu Utara
Polres Luwu Utara Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Buku K-13, Ada Apa?
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan dihentikan setelah dilakukan ekspose di BPK RI Perwakilan Sulsel.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara telah menghentikan proses penyidikan kasus dungaan korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 (K-13) Dinas Pendidikan
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan dihentikan setelah dilakukan ekspose di BPK RI Perwakilan Sulsel.
"Sesuai hasil ekspose di BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, tidak ada ditemukan indikasi kerugian negara," kata Syamsul, Kamis (9/1/2020).
Syamsul menyebutkan, dalam ekspose diketahui bahwa faktur pembelian, pengiriman dan proses distribusi barang semua ada dan sama.
"Semua barang ada sesuai dengan faktur atau dokumen pengadaan barang tersebut," kata dia.
"Jadi kasus ini sudah dinyatakan tidak bisa dilanjutkan prosesnya, karena tidak adanya indikasi kerugian negara yang ditemukan," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)