Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Pinjol Ini Transfer Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur Manado, Harus Dikembalikan Rp 700 Ribu Cuma 8 Hari

Pinjol / Fintech ini transfer Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur Manado, Harus Dikembalikan Rp 700 Ribu Cuma 8 Hari

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mansur AM
capture Google Play
Ulasan pengguna di salah satu Fintech atau Pinjol di Google Play 

Hal yang membuat Shinta semakin kesal, nomor kontak yang mengirimkan SMS ke Shinta tak dapat dihubungi, serta emailnya pun tak terdaftar.

Reporter tribun-timur.com juga berusaha mengontak nomor telepeon yang tertera namun belum mendapatkan balasan konfirmasi atas berita ini.

Saat dicek di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) TunaiCepat diketahui tidak tercantum sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dan mendapat izin usaha OJK.

Tribun mencoba mengecek aplikasi TunaiCepat di Playstore, dan rupanya bukan hanya Shinta yang terjebak, sejumlah korban juga mengalami hal yang sama dialami Shinta, diberi pinjaman tanpa persetujuan korban.

Para korban tampak protes ditagih pembayaran Rp700 ribu dalam delapan hari ke depan, padahal mereka hanya ditransferkan uang sebesar Rp448 ribu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulamapua, Zulmi memgaku prihatin dengan adanya korban fintech ilegal ini.

"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.

Zulmi meminta patallra korban menghubungi perusahaan fintech tersebut, dan jika dirugikan dapat melapor ke pihak berwajib.

"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tgasnya.

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019 

Aplikasi pinjam online atau dikenal dengan fintech peer to peer (P2P) lending kian menjamur.

Terbaru, ada 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Yakni SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN.

Kemudian PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.

Sehingga total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK per 20 Desember 2019 adalah sebanyak 164 perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved