Bawaslu Sulsel
Bawaslu Sulsel Mulai Awasi Eks Koruptor Nyalon di Pilkada Serentak 2020
Itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancam 5 tahun.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, mengaku fokus mengawasi dan memastikan mereka yang mendaftar di KPU memenuhi syarat pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-undang No 10/2016.
Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada 11 Desember 2019 lalu katanya, calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada serentak 2020 tidak pernah sebagai terpidana.
Itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancam 5 tahun.
"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan pidana kealpaan dan pidana politik. Dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai pidana, dalam hukum positif hanya karena pelakunya punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," katanya melalui pesan Whatsaap, Rabu (8/1/2020).
Dalam pasal tersebut kata Saiful, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun, setelah mantan terpidana selesai.
Menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
d. dihapus
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan menyeluruh dari tim; hasil pemeriksaan kesehatan
g. (i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penajara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kelapaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa
(ii) Bagi mantan terpidanam telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kemah-antikorupsi-0912019.jpg)