73 PNS Dipecat Karena Punya Istri dari Satu/Poligami, Pakai Narkoba hingga Jadi Calo CPNS
73 PNS Dipecat Karena Punya Istri dari Satu/Poligami, Pakai Narkoba hingga Jadi Calo CPNS
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
4 BUMN Masih Buka Lowongan Kerja, PT Angkasa Pura 1 hingga PT Pegadaian, Cek Benefit Jika Lulus
Apa Artinya? Froggy Si Katak Jadi Google Doodle 1 Januari 2020 Serentak Halaman Depan Seluruh Dunia
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul 73 PNS Dipecat karena Punya Istri Lebih dari Satu, Gratifikasi hingga Narkoba, https://ternate.tribunnews.com/2020/01/08/73-pns-dipecat-karena-punya-istri-lebih-dari-satu-gratifikasi-hingga-narkoba.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kado dari Jokowi untuk PNS Tahun Depan?"