Suara Rintihan Gadis Tetangga Dibayar Rp 1000 Duda 51 Tahun, Alasan Korban Tak Bisa Melawan
Suara Rintihan Gadis Tetangga Dibayar Rp 1000 Duda 51 Tahun, Alasan Korban Tak Bisa Melawan
Ini akan menjadi pedoman bilamana yang bersangkutan diberi sanksi terkait perbuatannya tersebut.
"Sesuai pedoman PP 53 tahun 2010 kalau memang nanti yang bersangkutan sampai ditahan ya kita lakukan pemberhentian sementara sampai proses inkrah putusan yang berkekuatan hukum," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM melalui sambungan telepon, Selasa (31/12/2019).
Namun tersangka dr Andaryono bisa dipecat dari PNS jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan ditahan di atas dua tahun penjara.
"Jika dihukum di atas dua tahun dia (dr Andaryono) diperhentikan secara tidak hormat, kalau hukuman satu tahun ya kita kembalikan ke PNS," ungkap Susantoso.
Sampai saat ini, lanjut Susantoso, pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan terkait penetapan tersangka ini.
"Saya menunggu proses hukum apalagi Dinas Kesehatan juga belum laporan ke kita belum tahu. Secara kedinasan kita belum tahu apalagi Pak Bupati juga belum tahu," tukasnya.
SURYAMALANG.COM sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko terkait status dr Andaryono seorang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan tersangka.
• Istri Kedua Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim Jamaluddin, Tugasnya Lakukan Ini saat Malam Kejadian
• Jawaban Teddy Suami Alm Lina Tahu Rizky Febian Minta Polisi Cari Penyebab Eks Istri Sule Meninggal
• Dasar Perkara Rizky Febian Lapor Polisi Curiga Kondisi Alm Lina Istri Teddy Janggal, Netizen Dukung

Organ Intim Lecet
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi di antaranya yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND.
Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.
Untuk diketahui, saksi AR (30) warga Bangsal Kabupaten Mojokerto adalah majikan korban.
Ia diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto (26/8/2019) lalu.
Pemeriksaan terhadap dokter AND dan korban bersama saksi lain AR sudah dilakukan kemarin Rabu (4/12/2019).
"Keterangan dari saksi kami konfrontir belum ada pengakuan darinya kalau dari korban tetap," ungkapnya.