Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rebutan Asuh Bintang Bayi Teddy, Siapa Paling Berhak? Teh Pupung, Sule, Rizky Febian, Orangtua Lina?

Rebutan Asuh Bintang Bayi Lina, Siapa Paling Berhak? Pupung, Sule, Rizky Febian, atau Orangtua Lina?

Editor: Ina Maharani
int
Teddy suami Lina menggendong bayi Bintang, anaknya 

Dari Pasal 26 UU Perlindungan Anak ini kita dapat ketahui bahwa ayah si bayi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh bayi tersebut.

Apabila ayahnya tidak ada atau karena suatu sebab tidak bisa menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab itu beralih kepada keluarganya.

Adapun yang dimaksud keluarga menurut Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Anak adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Jadi, keluarga di sini adalah keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ke tiga, yakni orang-orang yang Anda sebutkan seperti orang tua maupun mertua, yang mana mereka adalah kakek/nenek dari si bayi.

Hal terpenting (spirit) yang disampaikan dalam UU ini adalah hubungan antara anak dan orang tua jangan sampai terputus dan agar anak dapat menghormati orang tuanya.

Sekalipun anak dipisahkan oleh orang tuanya karena suatu hal, akan tetapi hal itu tidak boleh menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya sebagaimana kami jelaskan di atas.

 Perlu diketahui juga, jika ayah dari bayi itu melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. 

Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh ini dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Lalu kemudian, di sinilah kakek dan nenek dari bayi dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu [Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Anak].

3. Jika ayah dan ibu bercerai

Akan tetapi lain halnya jika sebelumnya telah terjadi perceraian antara si ayah dan si ibu.

Jika telah terjadi perceraian, dan si ibu meninggal dunia, maka sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Paradigma Baru Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pada Peradilan Agama yang kami akses dari laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, berdasarkan Pasal 156 KHI, urutan yang berhak mengasuh anak adalah:

1.    wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;

2.    ayah;

3.    wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;

4.    saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;

5.    wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu;

6.    wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah

Jadi siapa yang berhak merawat Bintang

Berdasarkan analisa hukum di atas, berarti yang paling berhak merawat Bintang adalah Teddy sebagai ayah kandung.

Namun karena dalam hal ini Teddy menyatakan tidak mampu karena kesibukan pekerjaan, yang berhak merawatnya adalah kakek dan nenek keluarga Bintang, dalam hal ini ayah dan ibu Teddy maupun ayah dan ibu Lina.

Secara hukum, orang lain seperti Sule maupun Pupung tidak berhak atas hak asuh Bintang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved