Rebutan Asuh Bintang Bayi Teddy, Siapa Paling Berhak? Teh Pupung, Sule, Rizky Febian, Orangtua Lina?
Rebutan Asuh Bintang Bayi Lina, Siapa Paling Berhak? Pupung, Sule, Rizky Febian, atau Orangtua Lina?
Rebutan Asuh Bintang Bayi Teddy, Siapa Paling Berhak? Pupung, Sule, Rizky Febian, Orangtua Lina?
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan istri Sule yang telah menikah dengan Teddy, Lina meninggal dunia mendadak Sabtu (4/1/2020).
Yang menjadi sorotan kali ini adalah putrinya yang baru berusia dua bulan, Bintang.
Tak lain mengenai siapa kini yang akan mengasuh merawat Bintang.

Suami Lina, Teddy, yang juga ayah kandung Bintang, mengatakan, akan menyerahkan bayi itu untuk diurus temannya bernama Pupung.
Padahal, banyak pihak keluarga Lina, termasuk Sule yang bersedia merawat Bintang.
Sule secara terang-terangan mengungkapkan kesediaannya mengurus dan membesarkan Bintang.
• Komedi Henry Cavill & David Beckham, Ini Sinopsis Film The Man from UNCLE Bioskop Trans TV Malam Ini
• AKHIRNYA Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Bicara: Tuduhan Selingkuh & Hamil Duluan, Tanggal Nikah
• Aturan YouTube Berlaku, Kini Tak Ada Iklan & Komentar di Siaran Anak, Gimana Nasib Gempi dan Arsy?
Namun, Sule merasa tahu diri karena pihak Teddy tidak mungkin mengizinkannya.
Dikutip dari tayangan KH Infotainment pada Sabtu (4/1/2020) Sule mengungkap adik bungsu Rizky Febian itu bakal diserahkan Teddy kepada seorang teman bernama Pupung.

"Bayinya masih ada tadi. Mau diurus sama temannya. Namanya Pupung,” beber Sule seperti dilansir YouTube KH Infotainment.
Padahal posisinya saat itu keluarga besar Lina maupun keluarganya bersedia dan sudah menawarkan diri untuk merawat bayi malang itu.
Jika ibu meninggal, bagaimana status anak yang masih bayi? Secara hukum siapa yangberhak merawatnya?
Apakah ayahnya, keluarga ibunya, ayau boleh orang lain?
Begini ulasan status pemeliharaan anak bayi yang ditinggal ibunya karena meninggal dunia, di mata hukum, seperti dilansir https://www.hukumonline.com/.
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Hukum Keluarga dan Waris
Bung Pokrol
• Komedi Henry Cavill & David Beckham, Ini Sinopsis Film The Man from UNCLE Bioskop Trans TV Malam Ini
• AKHIRNYA Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Bicara: Tuduhan Selingkuh & Hamil Duluan, Tanggal Nikah
• Aturan YouTube Berlaku, Kini Tak Ada Iklan & Komentar di Siaran Anak, Gimana Nasib Gempi dan Arsy?
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2. Kompilasi Hukum Islam.
Jika Masih Ada Ayah
Bayi yang baru lahir dikategorikan sebagai anak sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak):
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”

Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk mendapatkan dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 UU Perlindungan Anak.
Berkaitan dengan masalah anak bayi ditinggal mati ibunya, dalam UU Perlindungan Anak dikenal istilah kuasa asuh, yakni kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya (Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak). Adapun yang dimaksud dengan orang tua menurut UU ini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat [lihat Pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak].
Hal ini berarti, selama orang tuanya masih hidup, yang berhak dan memiliki kuasa asuh adalah orang tua dari si anak.
Jika ibu bayi telah meninggal dunia namun ayahnya masih hidup, dengan demikian, yang berhak membesarkan dan mengasuh bayi tersebut adalah ayahnya.
• Komedi Henry Cavill & David Beckham, Ini Sinopsis Film The Man from UNCLE Bioskop Trans TV Malam Ini
• AKHIRNYA Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Bicara: Tuduhan Selingkuh & Hamil Duluan, Tanggal Nikah
• Aturan YouTube Berlaku, Kini Tak Ada Iklan & Komentar di Siaran Anak, Gimana Nasib Gempi dan Arsy?
Aturan ini dipertegas dalam Pasal 7 UU Perlindungan Anak yang bebunyi:
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.
Sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Hal ini terdapat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 14 UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Oleh karena itu, selagi ayahnya masih ada, anak tersebut berhak untuk dibesarkan oleh ayahnya.
Hal ini semata-mata bertujuan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Jika Ayah Tak Sanggup Merawat
Namun, hal ini berbeda jika karena alasan tertentu dan/atau aturan hukum, ayahnya tersebut tidak dapat menjamin tumbuh kembang bayi atau bayi dalam keadaan terlantar, maka bayi itu berhak diasuh oleh orang lain.
Intinya adalah pemisahan tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pemisahan yang dimaksudpun ini tidak boleh menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya [penjelasan Pasal 14 UU Perlindungan Anak].
Jika bayi tersebut karena alasan suatu hal tidak dapat diasuh oleh ayahnya, maka untuk kepentingan si bayi, yang berhak mengasuh kemudian adalah keluarganya.
• Komedi Henry Cavill & David Beckham, Ini Sinopsis Film The Man from UNCLE Bioskop Trans TV Malam Ini
• AKHIRNYA Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Bicara: Tuduhan Selingkuh & Hamil Duluan, Tanggal Nikah
• Aturan YouTube Berlaku, Kini Tak Ada Iklan & Komentar di Siaran Anak, Gimana Nasib Gempi dan Arsy?
Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari Pasal 26 UU Perlindungan Anak ini kita dapat ketahui bahwa ayah si bayi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh bayi tersebut.
Apabila ayahnya tidak ada atau karena suatu sebab tidak bisa menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab itu beralih kepada keluarganya.
Adapun yang dimaksud keluarga menurut Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Anak adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Jadi, keluarga di sini adalah keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ke tiga, yakni orang-orang yang Anda sebutkan seperti orang tua maupun mertua, yang mana mereka adalah kakek/nenek dari si bayi.
Hal terpenting (spirit) yang disampaikan dalam UU ini adalah hubungan antara anak dan orang tua jangan sampai terputus dan agar anak dapat menghormati orang tuanya.
Sekalipun anak dipisahkan oleh orang tuanya karena suatu hal, akan tetapi hal itu tidak boleh menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya sebagaimana kami jelaskan di atas.
Perlu diketahui juga, jika ayah dari bayi itu melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh ini dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Lalu kemudian, di sinilah kakek dan nenek dari bayi dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu [Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Anak].
3. Jika ayah dan ibu bercerai
Akan tetapi lain halnya jika sebelumnya telah terjadi perceraian antara si ayah dan si ibu.
Jika telah terjadi perceraian, dan si ibu meninggal dunia, maka sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Paradigma Baru Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pada Peradilan Agama yang kami akses dari laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, berdasarkan Pasal 156 KHI, urutan yang berhak mengasuh anak adalah:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu;
6. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
Jadi siapa yang berhak merawat Bintang
Berdasarkan analisa hukum di atas, berarti yang paling berhak merawat Bintang adalah Teddy sebagai ayah kandung.
Namun karena dalam hal ini Teddy menyatakan tidak mampu karena kesibukan pekerjaan, yang berhak merawatnya adalah kakek dan nenek keluarga Bintang, dalam hal ini ayah dan ibu Teddy maupun ayah dan ibu Lina.
Secara hukum, orang lain seperti Sule maupun Pupung tidak berhak atas hak asuh Bintang.