Rebutan Asuh Bintang Bayi Teddy, Siapa Paling Berhak? Teh Pupung, Sule, Rizky Febian, Orangtua Lina?
Rebutan Asuh Bintang Bayi Lina, Siapa Paling Berhak? Pupung, Sule, Rizky Febian, atau Orangtua Lina?
Hal ini terdapat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 14 UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Oleh karena itu, selagi ayahnya masih ada, anak tersebut berhak untuk dibesarkan oleh ayahnya.
Hal ini semata-mata bertujuan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Jika Ayah Tak Sanggup Merawat
Namun, hal ini berbeda jika karena alasan tertentu dan/atau aturan hukum, ayahnya tersebut tidak dapat menjamin tumbuh kembang bayi atau bayi dalam keadaan terlantar, maka bayi itu berhak diasuh oleh orang lain.
Intinya adalah pemisahan tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pemisahan yang dimaksudpun ini tidak boleh menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya [penjelasan Pasal 14 UU Perlindungan Anak].
Jika bayi tersebut karena alasan suatu hal tidak dapat diasuh oleh ayahnya, maka untuk kepentingan si bayi, yang berhak mengasuh kemudian adalah keluarganya.
• Komedi Henry Cavill & David Beckham, Ini Sinopsis Film The Man from UNCLE Bioskop Trans TV Malam Ini
• AKHIRNYA Teddy Suami Lina Mantan Istri Sule Bicara: Tuduhan Selingkuh & Hamil Duluan, Tanggal Nikah
• Aturan YouTube Berlaku, Kini Tak Ada Iklan & Komentar di Siaran Anak, Gimana Nasib Gempi dan Arsy?
Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.