Investasi Bodong
Investasi Bodong Aplikasi MeMiles Libatkan Artis, Polisi Akan Panggil 4 Artis Ini: Terima Reward?
Investasi Bodong Aplikasi MeMiles Libatkan Artis, Polisi Akan Panggil 4 Artis Ini: Terima Reward?
TRIBUN-TIMUR.COM - Investasi Bodong Aplikasi MeMiles Libatkan Artis, Polisi Akan Panggil 4 Artis Ini: Terima Reward?
Investasi Bodong aplikasi MeMiles memasuki babak baru.
Dikabarkan sejumlah artis terlibat dalam aplikasi MeMiles.
Pengusutan kasus Investasi Bodong berbasis aplikasi MeMiles terus dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa para member yang telah mendapat bonus hadiah (reward) berupa barang berharga sebagai hasil investasi tersebut.
Termasuk meminta kembali untuk disita sebagai barang bukti transaksi yang dihasilkan oleh praktik bisnis ini.
• 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas
Kendati begitu, pihaknya mengaku akan sangat terbuka pada setiap member yang berinisiatif mengembalikan langsung ke Polda Jatim.
"Sebaiknya dia mengembalikan, kalau tidak maka kita akan paksa tarik. Karena itu bukan uang dia tapi uang member lain," katanya usai meninjau gudang penyimpanan barang bukti MeMiles di Mapolda Jatim, Senin (6/1/2020).
Disinggung mengenai keterlibatan empat orang publik figur dari kalangan artis dalam endorsement MeMiles.
Gidion memastikan, mereka akan datang memenuhi pemeriksaan di Mapolda Jatim dalam waktu dekat, pekan ini.
"Artis mungkin minggu ini lah, yang akan datang konfirmasi, ada. Besok kalau sudah datang kami sampaikan," jelasnya.
• Kronologi Uang Rp 750 M Dikuras Direktur Perusahaan dari Aplikasi Mimiles Modus Investasi Bodong
• Cerita Korban Investasi Bodong Berkedok Arisan di Makassar, dari Cerai Hingga Batal Nikah
Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik Investasi Bodong berbasis aplikasi MeMiles, Minggu (19/12/2019) lalu.
Investasi itu dijalankan oleh PT Kam and Kam yang berkantor di kawasan ruko di Jalan Raya Sunter, Jakarta Utara.
Selama kurun waktu delapan bulan beroperasi, pihak perusahaan berhasil mendapat sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total perputaran uang sekitar Rp 750 Miliar.
Setelah diusut, Polda Jatim akhirnya menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka.