Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas

372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas

Tayang:
Editor: Hasrul
Sanovra JR/Tribun timur
372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas 

TRIBUN-TIMUR.COM - 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ini Cara Mudah Turun Kelas

Iuran JKN BPJS Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020. Hal ini mendorong peserta mandiri kelas I dan II memilih Turun Kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sejak November - Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk Turun Kelas.

Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II.

"Dan di kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen yang turun kelas. Ini periode November ke Desember (2019)," ujar Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1/2020).

BPJS Kesehatan Ditinggalkan, Warga Cukup Pakai KTP dan KK Saat Berobat, Gegara Iuran Naik

Resmi Naik, Berikut Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penerima Bantuan hingga Peserta Mandiri

Angka tersebut masih sangat jauh dari total peserta mandiri saat ini yang mencapai 30 juta jiwa.

"Jadi tidak terlalu banyak kalau kami mau sampaikan soal perubahan ini," kata dia.

 

Menurut dia, peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas BPJS. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemapuan bayar peserta dengan besaran iuran.

"Mengubah kelas itu dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin dan program ini bisa sustain dan dapat diakses oleh masyarakat seperti itu diperbolehkan," tuturnya.

Iqbal memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan studi terkait putusan untuk menaikkan iuran BPJS kepada peserta mandiri. Studi tersebut menunjukkan bahwa peserta bersedia untuk turun kelas agar dapat melakukan pembayaran secara rutin.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020. Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.

Kenaikan iuran ini dialami oleh seluruh segmen nasabah BPJS.

Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS.

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas"

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan turun kelas perawatan.

Peserta bisa mengajukan turun kelas perawatan lewat program 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Dengan program terbaru dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan agar peserta tidak merasa terbebani dengan jumlah nominal iuran yang harus dibayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi, BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, Senin (16/12/2019) program 'Praktis' telah dimulai pada 9 Desember 2019.

Program 'Praktis' akan berlaku hingga 30 April 2020 mendatang.

Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Mulai Tak Layani Pasien BPJS,Penyebabnya?
BPJS Kesehatan

Lewat akun Instagramnya, BPJS Kesehatan menuliskan syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas.

Adapun program 'Praktis' memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, di antaranya:

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan lokasi untuk mengurusnya.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.

Berikut daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas:

1. Aplikasi Mobile JKN

Sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN
Sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI)

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.

Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.

Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)

Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau kantor kabupaten kota.

Kemudian mengisi FDIP mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data hingga menunggu antrean.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (SHUTTERSTOCK)

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta yang ingin melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.

Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.

Berdasarkan peraturan pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda bergantung dari golongan kelasnya.

Besar Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:

- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Sumber: tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved