Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Evaluasi Pejabat Pemprov

Nurdin Abdullah Perintahkan Sekprov Kerja Cepat Soal Evaluasi Pejabat

Nurdin meminta kepada Hayat sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja untuk segera menyelesaikan sidang atas penempatan pejabat di struktur organisasi baru.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Humas Pemprov Sulsel
Suasana apel pertama tahun 2020, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani belum juga menyelesaikan perintah Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah untuk menilai kinerja dan penempatan pejabat eselon II.

Nurdin meminta kepada Hayat sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja untuk segera menyelesaikan sidang atas penempatan pejabat di struktur organisasi baru.

Menurut Nurdin, Tim Penilaian Kinerja ini didalamnya tergabung Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat dan para Asisten.

"Tergantung tim penilai kinerja, setelah ada hasil sidang selesai (menilai kinerja) baru saya tentukan kapan pelantikan, Itu harus di percepat," katanya, sembari

"Kita minta di percepat, apalagi sudah ada Perda dan Pergubnya," katanya.

Sementara itu, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kepada wartawan mengaku belum bisa menyelesaikan penilaian kinerja dan penempatan eselon II.

"Belum," singkat Hayat via WhatsApp, ditanya soal apakah sudah ada hasil dari tim penilai kinerja.

Meski begitu ia mengaku akan berupaya agar menyelesaikan tugas ini dalam pekan ini. Ini agar bisa diserahkan kepada Gubernur Sulsel dengan cepat.

"Diusahakan pekan ini," katanya.

Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani.
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. (saldy/tribun-timur.com)

Sekedar diketahui, akhir tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mengesahkan tentang Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2019.

Perda ini merupakan perubahan Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jumlah perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkurang tiga dari 57 menjadi 54 seiring pemberlakuan

Jumlah asisten tetap tiga begitupun Staf Ahli Gubernur tujuh pejabat. Biro di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) berkurang satu dari sembilan jadi delapan.

Badan juga berkurang satu dari sembilan jadi delapan, begitupun dinas dari 27 menjadi 26.(lihat: pemprov lama dan baru).

Jabatan kepala biro, dinas, badan, diisi pejabat eselon II dengan pangkat minimal IVb.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved