Pilkada 2020
KPU Makassar dan Dua Daerah ini Sudah Siap Gunakan E-Rekap di Pilkada 2020
Sistem e-rekap bakal diterapkan untuk pertama kali pada pemilihan kepala daerah serentak.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan menyatakan kesiapanya menerapkan sistem rekapitulasi suara secara elektronik, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Sistem e-rekap bakal diterapkan untuk pertama kali pada pemilihan kepala daerah serentak.
"Kalau kami dari Makassar sudah siap. Sekarang kami tinggal ditunggu regulasinya seperti apa, bagaimana mekanismenya, "kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar.
Gunawan mengaku tidak ada persoalan untuk Makassar terkait sistem baru itu. Karena penerapan sistem itu sudah ditunjang baik dari infrastruktur dan SDM (Sumber Daya Manusia ).
Dari segi infrastruktur semua wilayah di Makassar dijangkau dengan jaringan internet. Sedangkan dari SDM cukup mumpuni dalam penguasaan akset informasi dan teknologi.
Gun Mashar menyampaikan penerapan e rekap sangat banyak manfaatnya. Kelebihan e-rekap itu, hasilnya perhitungan suara bisa lebih cepat diketahui.
E rekap juga lebih, efisien, dan bisa menghemat anggaran dan tenaga. Dengan e-rekap kata dia tidak ada lagi rekap manual di tingkat kecamatan yang menyita tenaga dan anggaran, seperti anggaran konsumsi, penggandaan dokumen dan lain lain.
"Dan yang paling penting, e-rekap bisa meminimalisir terjadinya perubahan data ketika pemindahan pencatatan, yang kerap terjadi di rekap manual," tuturnya.
Senada disampaikan Ketua KPU Selayar Nanda Djamaluddin.
"Saya kira semua kita harus siap jika sudah menjad ketetapan KPU RI. Karena disitu legal standing kita," sebutnya.
Menurut Nandar, e-Rekap sudah menjad sebuah kebutuhan dalam rangka menjaga mutu demokrasi khususnya pemilu di Selayar.
Namun demikian kata dia sistem baru ini menjadi tantangan bagi KPU secara kelembagaan.
Pasalnya, harus dipastikan ketersediaan regulasi sebaga dasar formil dan panduan tehnis penyelenggaraan e-Rekap.
Kedua infrastruktur teknologi yang memadai dan keesiapan Sumber Daya Manusia yang melek teknologi (PPK/PPS/KPPS).
Serta ketersediaan anggaran negara karena e-Rekap ini tentunya akan membuat proses Pilkada lebih efektif untuk memutus rantai panjang dan birokratisnya rekap suara.