Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu Utara

Diduga Loloskan Pengurus Parpol jadi Panwascam, Bawaslu Luwu Utara Kembali Didemo

Bawaslu didemo Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Luwu Utara karena dituding meloloskan pengurus partai politik jadi Panitia Pengawas Kecamata

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
chalik/tribunlutra.com
AMPD Luwu Utara demo di Sekretariat Bawaslu Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba, Jumat (3/1/2020). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara kembali didemo, Jumat (3/1/2020) sore.

Bawaslu didemo Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Luwu Utara karena dituding meloloskan pengurus partai politik jadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan AMPD. Aksi yang sama dilakukan kemarin.

Yang membedakan, aksi ini membawa lebih banyak massa dan menggunakan sound system besar.

Juga membawa keranda mayat dan karangan bunga sebagai tanda meninggalnya integritas Bawaslu Luwu Utara.

Massa melakukan aksi tersebut dibawah guyuran hujan.

Sekitar pukul 15.00 Wita, massa melakukan orasi di perempatan Jl Jenderal Sudirman-Jl Andi Djemma, Masamba.

Massa kemudian bergeser ke Sekretariat Bawaslu Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba.

Masih dibawah guyuran hujan, pendemo tetap melakukan orasi di depan sekretariat lembaga pengawas pesta demokrasi itu.

Puluhan aparat kepolisian mengawal jalannya aksi.

"Secara tegas kami meminta pengurus partai politik yang lulus menjadi Panwascam di Kecamatan Mappedeceng dicopot," kata Koordinator AMPD, M Akbar.

Sebelumnya, AMPD telah melakukan aksi unjuk rasa di Masamba, Kamis (2/1/2020) sore kemarin.

Peserta aksi menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) supaya memecat seluruh komisioner Bawaslu Luwu Utara.

Koordinator AMPD, M Akbar mengatakan, Bawaslu Luwu Utara telah melakukan pelanggaran kode etik.

Sebab tidak menjalankan regulasi dalam perekrutan Panwascam.

Menurut dia, terdapat pengurus parpol yang diloloskan Bawaslu Luwu Utara sebagai Panwascam dan telah dilantik.

"Terdapat pengurus partai politik berdasarkan SK yang ada, lulus sebagai Panwascam di Kecamatan Mappedeceng," kata Akbar.

Menurut Akbar, keputusan Bawaslu Luwu Utara meloloskan pengurus parpol melanggar surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP/01.00/XII/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam 2019.

Pada lembaran pengumuman pendaftaran tentang syarat anggota Panwascam huruf (i), menyebutkan bahwa calon anggota Panwascam tidak pernah menjadi anggota partai politik.

"Atau telah telah mengundurkan diri sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar," kata Akbar.

Dalam aksi itu, pendemo juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Bawaslu Luwu Utara.

"Maka kami menuntut DKPP memecat komisioner Bawaslu Luwu Utara karena tidak mampu lagi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," kata Akbar.

Adapun aksi hari ini, masih berlangsung saat berita ditulis. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved