Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebijakan Jokowi 2020

Catat Ini 5 Kebijakan Baru Jokowi di Tahun 2020 Mulai Tarif Listrik, Iuran BPJS Naik Hingga Gaji PNS

Catat Ini 5 kebijakan Baru Presiden Jokowi di Tahun 2020 mulai tarif listrik, iuran BPJS Hingga Gaji PNS

Editor: Mansur AM

2. Iuran BPJS Naik Mulai Januari 2020

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas atau layanan yang diikuti setiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran untuk membayar iuran jaminan kesehatan.

Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan lebih cepat, termasuk dalam segala macam prosedur dan juga ketentuan dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Ada enam cara untuk membayar iuran BPJS, yaitu :

1. Kantor BPJS Kesehatan

Cara ini cocok bagi peserta yang berdomisili di kantor BPJS terdekat.

Peserta cukup mendatangi kantor tersebut dan melakukan pembayaran pada loket pembayaran yang tersedia di sana.

Disarankan untuk mendatangi kantor BPJS pagi-pagi agar tidak mengantre lebih lama apabila ingin melakukan pembayaran.

2. Membayar melalui ATM (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA)

Peserta bisa melakukan pembayaran iuran BPJS melalui ATM BRI, BNI, BTN, BCA, atau di Bank Mandiri.

Cara pembayaran tersebut akan jauh lebih mudah karena peserta tidak perlu antre, seperti membayar di loket yang terdapat di kantor BPJS.

Proses pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking dan mobile banking.

Saldo ATM Peserta juga secara otomatis terpotong dari tabungan melalui layanan auto debet.

Aturan teknis terkait autodebet bisa menghubungi bank yang dimaksud

3. Kantor Pos

Pihak BPJS juga berusaha memberikan kemudahan bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan yang tinggal di daerah.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia tentu memudahkan masyarakat yang tinggal di pedesaan.

Dengan demikian mereka bisa mengakses pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah.

Caranya, peserta cukup mendatangi kantor pos dan melakukan pembayaran.

4. Indomaret dan Alfamart

Saat ini pembayaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran.

Peserta cukup mendatangi kasir Alfamart atau Indomaret lalu melakukan pembayaran iuran.

5. Mobile JKN

Dengan aplikasi mobile JKN, peserta bisa melakukan pembayaran autodebet.

Pastikan peserta telah mendownload aplikasi mobile JKN via Playstore.

6. e-commerce

Kian majunya era digital sekarang ini, pembayaran BPJS?

Kesehatan sudah bisa dilakukan secara online melalui e-commerce, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Tinggal instal dan bikin akun di aplikasi e-commerce, ikuti langkahnya satu persatu dan selesaikan pembayaran.

Mengenai pelayanan, BPJS Kesehatan pun berusaha menjaga kesinambungan finansial program jaminan kesehatan.

Pemerintah kini berusaha untuk membuat pelayanan BPJS semakin mudah dan dapat diakses bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Pembayarannya", 

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved