Oknum Polisi di Bulukumba Narkoba
Satu Oknum Polisi di Bulukumba Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Tahun Ini, Vonis 8,4 Tahun
Tahun 2018 lalu, jumlah laporan yang masuk di Polres Bulukumba sebanyak 44 kasus, dan tahun 2019 jumlahnya mencapai 78 kasus.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Bulukumba mengalami peningkatan tahun ini.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Mapolres, Selasa (31/12/2019).
Tahun 2018 lalu, jumlah laporan yang masuk di Polres Bulukumba sebanyak 44 kasus, dan tahun 2019 jumlahnya mencapai 78 kasus.
Dari 78 kasus ini, polisi berhasil menetapkan 131 tersangka, terdiri dari anak di bawah umur sebanyak empat orang, perempuan empat orang, dan laki-laki dewasa 121 orang.
Dari jumlah keseluruhan, satu diantaranya adalah oknum polisi berinisial Bripka IR.
"Satu anggota yang terlibat kemarin sudah vonis, hukuman penjara 8,4 tahun. Sekarang sudah di kirim ke Lapas Bolangi," kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan.
Terkait status IR sebagai anggota polri, pihaknya belum bisa memastikan, apakah akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat atau tidak.
"Bisa dipecat bisa juga tidak," tambahnya.
Sekadar diketahui, jumlah sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserae Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bulukumba tahun ini, yakni sebanyak 219,51 gram.

Ganja 4 gram, tembakau gorilla 3 linting, obat daftat G 68 butir, miras pabrikan 450 botol, dan miras tradisional 250 liter.
Seluruh barang bukti tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)