Ijazah Palsu
Kades Balielo Dilantik Besok, Polisi Selidiki Ijazahnya yang Diduga Palsu
Proses penyelidikan pun sudah berlangsung. Setidaknya, sudah ada 7 orang yang sudah dimintai keterangannya di Kabupaten Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Polres Wajo menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu kepala desa terpilih di Pilkades Balielo, Nur Asia.
"Kita sudah lidik, kita sudah jadwalkan untuk ke Riau periksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji kepada Tribun Timur, Senin (30/12/2019).
Proses penyelidikan pun sudah berlangsung. Setidaknya, sudah ada 7 orang yang sudah dimintai keterangannya di Kabupaten Wajo.
"Kita periksa dulu saksi di sini, pas ke sana (Riau) materinya sudah matang biar tidak bolak-balik, apalagi ini lintas wilayah hukum," katanya.
Diketahui, Nur Asia dituding memalsukan dokumen pengganti ijazah SD di SDN 006 Enok, Kabupaten Indragili Hilir, Riau.
Nur Asia sendiri akan dilantik bersama 12 kepala desa terpilih lainnya di Ruang Pola, Kantor Bupati Wajo, Selasa (31/12/2019) besok.
Sementara, masyarakat Desa Balielo dan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mengingkan agar pelantikan Nur Asia, yang statusnya masih berproses, untuk ditunda hingga ada keputusan hukum tetap.
"Kami meminta agar pelantikan Nur Asia ditunda, karena ada dokumen milik Nur Asia yang terindikasi dipalsukan dan saat ini masih berproses hukum," kata Koordinator Aksi, Heriyanto Ardi.
Aksi unjuk rasa meminta penundaan pelantikan tersebut pun digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kantor Bupati Wajo.
Namun, Bupati Wajo Amran Mahmud menyebutkan, tak ada alasan Pemerintah Daerah untuk menunda pelantikan Nur Asia.
"Tak ada alasan bagi kami untuk melakukan penundaan, kalau kami lakukan penundaan kami harus siap menerima tuntutan hukum juga dan tentunya banyak dampak-dampak lainnya," katanya.
Kepala Dinas PMD Wajo, Syamsul Bahri menambahkan, proses hukum Nur Asia tetap berlanjut, tapi pelantikannya pun tak boleh ditunda.
Konsekuensinya, apabila Nur Asia dilantik dan kemudian hari terbukti secara hukum melakukan pemalsuan dokumen, maka di tengah jabatannya akan diberhentikan.
"Kalau pun nanti sudah dilantik, kemudian keluar keputusan bahwa memang yang bersangkutan memalsukan dokumen pengganti ijazahnya maka akan kita berhentikan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-wajo-akp-bagas.jpg)