Komisi Informasi Sulsel
Tiga Proritas KI Sulsel Ditahun 2020, Tuntaskan Sengketa Hingga Benahi Website
Seperti yang disampaikan Ketua KI Sulsel Pahir Halim saat bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih nomor 430, Kota Makassar.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki tiga proritas utama ditahun 2020.
Seperti yang disampaikan Ketua KI Sulsel Pahir Halim saat bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih nomor 430, Kota Makassar, Jumat (27/12/2019) sore.
“Tiga proritas kami yaitu tuntaskan sengketa ditahun sebelumnya, mendorong badan publik dalam keterbukaan informasi hingga benahi website KI Sulsel,” katanya.
Kunjungan Pahir Halim ditemani komisioner KI Sulsel lainnya yakni Wakil Ketua Andi Tadampali, Kordinator Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Fauziah Erwin dan Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Khaerul Mannan.
Diketahui akumulasi sengkata yang masuk di tahun 2018 dan 2019 sebanyak 116.
“Khusus ditahun 2019 sengkata baru ada 65 sampai hari ini dan yang terselesaikan 23 sengketa,” katanya.
Dari 116 sengketa informasi yang banyak masuk terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, laporan keuangan pemerintah dan informasi terkait dana pendidikan.
Sedangkan tiga kabupaten yang mendominasi yakni Bone, Enrekang dan Gowa.
Khaerul Mannan mengaku ditahun ini mengalami beberapa kendala yang menghambat penyelesaian sengketa.
Di antaranya, masuknya sengketa bersamaan, pemohon yang tidak datang, dan tiga bulan kekosongan kursi pasca proses seleksi komisioner KI Sulsel 2019.
“Oleh sebab itu ditahun 2020 kita targetkan sengketa ditahun sebelumnya bisa disidangkan dan terselesaikan,” katanya.
Pembenahan website KI Sulsel menjadi proritas. Fauziah Erwin mengatakan akan memanfaatkan dan menambah kapasitas ditahun 2020.
“Nantinya lewat medsos atau website KI Sulsel, kami akan tampilkan jadwal sidang sengketa, dan informasi penting lainnya,” katanya.
Andi Tadampali menambahkan mendorong keterbukaan publik juga menjadi proritas KI Sulsel.
“Kami akan mendorong badan publik untuk menyediakan informasi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan kewenangan masing-masing. Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
KI Sulsel juga menjanjikan mengekspos kinerjanya setiap tiga bulan sekali ke media-media lewat jumpa pers. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: