Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yang Menyambut Kades Tahun 2020, Gaji Setara PNS Dinaikkan Jokowi, Besaran Gaji Kades & Sekdes

Yang Menyambut Kades Tahun 2020, Gaji Setara PNS Dinaikkan Jokowi, Besaran Gaji Kades & Sekdes

Editor: Waode Nurmin
aceh.tribunnews.com
HOREE, Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes Usai Dinaikkan Jokowi 

Yang Menyambut Kades Tahun 2020, Gaji Setara PNS Dinaikkan Jokowi, Besaran Gaji Kades & Sekdes

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah pusat memastikan akan memberikan Gaji Perangkat Desa yang setara PNS golongan IIA pada 2020.

Hal itu setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran bantuan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) dari pemerintah.

"Untuk perangkat desa sudah ada insentif karena dengan PP yang baru ini. Mereka ada yang namanya Siltap," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Ini ada peningkatan dari yang sebelumnya jadi ini disetarakan dengan golongan 2A dengan memperhatikan kondisi kondisi yang ada. Dan tadi untuk daerah yang kurang, kita berikan bantuan juga," sambung dia.

 

Dalam postur sementara APBN 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang sudah disetujui sebesar Rp 1,1 triliun.

Sayangnya dana yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu lebih kecil dari usulan awal.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang diusulkan mencapai Rp 3,7 triliun.

Itu artinya, terjadi penurunan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Namun tidak diketahui mengapa anggaran tersebut turun dari usulan awalnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa," ujarnya

"Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," sambung dia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi payung hukum penyetaraan gaji perangkat desa tersebut.

 

Besaran Gaji Kades dan Sekdes

Pemerintahan Jokowi sudah menandatangani peraturan baru tentang gaji perangkat desa pada 28 Februari 2019.

Peraturan tersebut tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam PP ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Pasal 81 tentang penghasilan perangkat desa, salah satunya gaji Kepala Desa.

Besarannya, yaitu paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Meski sudah diteken, beberapa Kades harus rela menunggu gaji naik sampai Januari 2020, karena gaji ini didapat dari APB Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Kalau misalnya APB Desanya pas-pasan untuk program dan belum mampu untuk menambah gaji Kades, maka Kades tersebut harus rela menikmati kenaikan di tahun depan.

Seperti dikutip dari situs setkab.go.id, selain gaji pokok, Kades juga berhak mendapatkan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil lainnya.

Sumber tunjangan didapat berdasarkan pengelolaan tanah bengkok atau tanah produktif di desa masing-masing.

Misalnya di sebuah desa memiliki tanah lapang yang kemudian dimanfaatkan untuk sarana rekreasi keluarga, maka hasil dari pemanfaatan lahan tersebut bisa dibagi sebagian sebagai tunjangan Kades.

Selain tunjangan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kades juga berhak mendapat jaminan kesehatan.

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan Sekretaris Desa

Gaji perangkat desa
Gaji perangkat desa termasuk besaran penghasilan tetap dan tunjangan Sekretaris Desa

Pemerintah sudah menjamin seluruh perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa juga mendapatkan gaji pokok.

Besarannya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Besarannya lebih sedikit bila dibandingkan dengan gaji pokok Kades yang sebesar 120 persen gaji pokok PNS IIA, kalau Sekretaris Desa mendapatkan bayaran 110 persen dari PNS IIA yaitu sebesar Rp 2.224.420 per bulannya.

Besaran gaji yang telah dirubah ini mulai berlaku pada Maret 2019 lalu. Berhubung gaji perangkat desa berasal dari APB Desa, ada beberapa desa yang mungkin anggarannya sudah dirancang pas-pasan untuk program desa selama setahun.

Dengan begitu, kenaikan gaji perangkat desa maka bisa dilakukan mulai Januari 2020.

Sementara untuk tunjangannya, tidak ada angka pasti. Yang jelas, perangkat desa mendapatkan tunjangan yang berasal dari APB Desa dan keuntungan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau yang disebut lahan garapan milik desa.

 

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa lainnya

Gaji perangkat desa
Gaji perangkat desa termasuk besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa lainnya

Gaji perangkat desa juga mencakup jabatan lainnya selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Ada beberapa posisi strategis yang selama ini turut andil dalam kepengurusan desa, seperti Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan. 

Bila dilihat dari PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji perangkat desa lainnya setara 100 persen sama dengan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIA yaitu sebesar Rp 2.022.200 per bulannya. Selain gaji pokok, mereka juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. 

Sama dengan Kades dan Sekdes, tunjangan perangkat desa lainnya didapat dari hasil lahan garapan desa atau kalau di Jawa dikenal dengan tanah bengkok. www.moneysmart.id

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Sudah Dianggarkan APBN Segini, Mulai Tahun 2020, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA, https://madura.tribunnews.com/2019/09/12/sudah-dianggarkan-apbn-segini-mulai-tahun-2020-gaji-perangkat-desa-setara-gaji-pns-golongan-iia?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved