Public Service
Public Service: Warga Keluhkan Pelayanan di Kantor Pertanahan Maros
Warga mengeluhkan Pelayanan di Kantor Pertanahan Maros karena tidak memberi kepastian kapan penerbitan sertifikat tanah.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang warga Kabupaten Maros H Fahrul Islam keluhkan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional Maros yang terletak di Jl Ratulangi no 48, Maros.
Hal itu ia sampaikan saat bertandang ke kantor redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430, Kota Makassar, Kamis (26/12/2019).
Fahrul mengatakan pelayanan di Kantor Pertanahan Maros tidak memberi kepastian kapan penerbitan sertifikat tanah.
“Mereka melayani tapi tidak diberi kepastian kapan selesainya. Saya mengurus sejak tahun 2017 sampai sekarang belum diterbitkan sertifikatnya,” katanya.
Sertifikat tanah milik Fahrul dan ibunya Cora Dg Sunggu sebelumnya rusak karena terendam banjir.
Dua tanah tersebut berada di Dusun Borongloe, Desa Bontomatene.
Menurut Fahrul berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk penerbitan sertifikat tanah hanya membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.
“Hanya tiga bulan pernah saya baca SOPnya waktu dipajang di depan Kantor Pertanahan Maros. Tapi sekarang sudah tidak ada mereka panjang lagi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Timur masih menunggu konfirmasi dari Kantor Pertanahan Maros tentang kebenaran keluhan ini.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)