Tribun Makassar
Curi Gawai Driver Ojol, Residivis Ini Diciduk Tim Resmob Polsek Panakkukang
Penangkapan Vicky, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor Aduan / K / XII / 2019 / Tabes Mks / Sek Pnk. 19 Desember 2019.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Residivis Vicky Baxyar (27) diamankan tim Resmob Polsek Panakkukang, usai mencuri handphone, Rabu (25/12/2019) malam.
Penangkapan Vicky, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor Aduan / K / XII / 2019 / Tabes Mks / Sek Pnk. 19 Desember 2019.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, pelaku terekam CCTV saat mencuri hape ojek online (Ojol).
"Pelalu terekam CCTV, yang bersangkutan warga jalan Badak 16. Ditangkap di warnet kemarin," kata Ahmad, Kamis (26/12) pagi.
Dalam sebuah rekaman CCTV milik warga, aksi residivis Vicky menggunakan motor Honda Genio, dia lalu mencuri handphone.
Handphone itu berada di dasbor motornya Ojol, diduga korban lupa mencabut dari cas handphone saat mengambil pesanannya.
Vicky ditangkap disebuah Warung Internet (Warnet) di wilayah Panakkukang. Saat itu, dia diketahui sedang asik main judi online.
Kepada penyidik, dia mengakui sudah menjual handphone yang dia curi ke seseorang penadah di Jl Landak, harga Rp 600 ribu.
"Dan ternyata uang hasil hape curian itu, pelaku pakai untuk bermain judi online di warnet tempat dia dibekuk," jelas Ahmad.
Diketahui, pelaku Vicky Baxyar baru saja terbebas dari Polres Kendari, 2 Desember 2019 dengan kasus pencurian laptop.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: