Kapolres Luwu Utara
Kapolres Luwu Utara Larang Warga Pesta Miras dan Main Petasan di Malam Tahun Baru
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta tidak berbuat gaduh hingga kebut-kebutan menggunakan motor dengan knalpot brong.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Masyarakat Kabupaten Luwu Utara dilarang pesta minuman keras dan main petasan pada malam tahun baru 2020.
Larangan itu disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito.
"Dalam merayakan tahun baru sudah bukan zamannya hura-hura, minum minuman keras, bermain petasan. Mari kita hindari," kata Agung, Senin (23/12/2019).
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta tidak berbuat gaduh hingga kebut-kebutan menggunakan motor dengan knalpot brong.

"Kalau ada yang buat gaduh akan kita tindak tegas," paparnya.
Ia mengajak masyarakat yang ingin merayakatan tahun baru berkumpul dengan keluarga.
"Atau beribadah dan bersyukur dengan apa yang ada," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: