Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perdagangan Perempuan di Gowa

Jadi Korban Perdagangan Perempuan, Begini Kronologi Hingga AP Terlibat Narkoba

AP kini harus mendekam di balik jeruji besi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari maryadi
Korban perdagangan manusia diamankan bersama mucikari dan bandar di Mapolres Gowa, Senin (23/12/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Malang benar nasib AP (13), remaja asal Kabupaten Gowa ini menjadi korban perdagangan perempuan.

AP kini harus mendekam di balik jeruji besi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

AP mengonsumsi narkoba dari pemberian laki-laki yang merenggut mahkotanya.

Kasus perdagangan perempuan ini disampaikan Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Senin (23/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan polisi, kasus ini bermula ketika AP dibawa oleh seorang perantara berinisial AF (14).

AP merupakan warga Dusun Bonto Jalling Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

AF berperan mencari perempuan untuk diserahkan kepada mucikari di Kota Makassar.

AF pun membawa AP ke Wisma Sehati di Jl Cendrawasih, Kota Makassar. Selanjutnya AP diserahkan kepada mucikari bernama Nurul.

Setelahnya, AP ditawarkan kepada laki-laki hidung belang. Namanya Asdar Yoga (26), warga Balang Baru Kota Makassar.

Tarif yang disepakati mucikari Nurul dengan Asdar Yoga sebesar Rp700 ribu untuk satu kali kencan.

Keduanya lalu berkencan di rumah Asdar Yoga, Jl Balang Baru Kota Makassar.

Seusai berkencan, Asdar Yoga rupanya tidak punya uang. Padahal Asdar Yoga telah sepakat harga booking dengan mucikari.

"Karena belum mampu membayar, sebagai gantinya diberikan (upah) dalam bentuk sabu," kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.

Upah itulah yang kemudian membawa AP mengenal barang haram narkoba.

Polisi menyampaikan, Asdar Yoga merupakan bandar narkoba kecil di Kota Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved